BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Sidang Badan Arbitrase Olahraga Republik Indonesia (BAORI) antara atlet renang Riau, Azzahra Permatahani, dengan KONI Riau berakhir tanpa mediasi yang sukses.
Perselisihan ini terkait besaran uang kompensasi yang tidak mencapai kesepakatan.
Di sidang BAORI, KONI Riau meminta kompensasi sebesar Rp 3 miliar, sedangkan pihak Azzahra hanya mampu menyediakan Rp 300 juta.
“Sudah tiga kali sidangnya. Mediasi gagal,” ujar Syahrial, Kabid Hukum KONI Riau, Rabu 7 Agustus 2024.
Azzahra Permatahani mengajukan gugatan ke BAORI agar bisa terdaftar dalam sistem pendaftaran PON 2024 sebagai atlet Sulawesi Tengah (Sulteng), dengan dasar surat pengunduran diri sebagai atlet Riau.
Namun, saat ini di sistem PON 2024, Azzahra masih terdaftar sebagai atlet Riau.
Syahrial menjelaskan bahwa aturan PB Aquatic Indonesia, yang sebelumnya dikenal sebagai PB Persatuan Renang Seluruh Indonesia, menetapkan besaran kompensasi bagi atlet yang ingin pindah ke daerah lain.
“Kita minta Rp 3 miliar. Mereka sanggup Rp 300 juta. Kan jauh kali,” terangnya.
Menurut aturan tersebut, seorang atlet yang sudah tampil di Olimpiade harus membayar kompensasi Rp 3 miliar.
Azzahra telah beberapa kali tampil di Olimpiade, termasuk Olimpiade Paris 2024 meskipun gagal menyumbang medali.
KONI Riau lebih dulu mendaftarkan Azzahra sebagai atlet Riau untuk PON 2024, sehingga Sulteng tidak dapat mendaftarkannya sebagai atlet mereka.
Pada akhir 2021, KONI Sulteng mengklaim bahwa Azzahra sudah menjadi atlet mereka, dengan pemberian dana pembinaan sebesar Rp 50 juta per bulan.
Azzahra sempat mengajukan surat pengunduran diri sebagai atlet Riau pada awal September 2022, namun surat tersebut tidak diikuti oleh perpindahan administrasi dari Pengprov Federasi Aquatic Indonesia (FAI) maupun dari KONI Riau.
Azzahra sendiri merupakan atlet binaan Riau dan pernah dikirim oleh Pemprov Riau melalui Dispora Riau ke Prancis untuk berlatih.