BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah mempertimbangkan kembali pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) kepada sembilan bahan pokok (sembako).
Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas mengatakan pemerintah seharusnya melindungi dan mensejahterakan masyarakat.
“Bahkan di dalam Pasal 33 UUD 1945 negara dan atau pemerintah diminta dan dituntut untuk bisa menciptakan sebesar-besar kemakmuran bagi rakyat. Dan pengenaan PPN malah bisa membuat yang terjadi adalah sebaliknya dan itu jelas-jelas tidak kita inginkan,” kata Anwar Abbas, dikutip dari Republika.co.id, Rabu 9 Juni 2021.
Anwar Abbas menegaskan pengenaan PPN ke sembako hanya akan menimbulkan banyak mudharat dan kerugian kepada masyarakat.
Sembako, kata dia, jika dikenai PPN akan membuat harganya melambung naik. Ujung-ujungnya, akan menurunkan daya beli masyarakat.
“Kalau sembako akan dikenakan PPN, maka dampaknya tentu saja harga-harga sembako akan naik,” kata Anwar Abbas.
Ditegaskan Anwar Abbas, masyarakat yang paling terdampak akibat pengenaan PPN ini adalah masyarakat miskin di lapisan bawah. Kelompok ini, kata dia, adalah yang paling terpukul, apalagi kini tengah pandemi Covid-19.
“Lalu ketika pendapatan masyarakat menurun, lalu sembako oleh pemerintah akan dikenakan PPN, maka yang akan sangat terpukul tentu saja masyarakat lapis bawah, terutama masyarakat miskin,” kata dia.
“Jumlah masyarakat miskin saat ini selama Covid-19 mungkin sudah mencapai angka sekitar 30 juta orang. Ditambah lagi dengan kelompok lapisan masyarakat yang ada sedikit di atasnya,” lanjut dia.
Seperti diketahui, sembako akan dikenai pajak PPN melalui perluasan objek pajak PPN dan diatur dalam revisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. (bpc4)