• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 7, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Saat KPK Membantah Jadikan Mantan Korutor Penyuluh Antikorupsi

Romi J. by Romi J.
26 Agustus 2021
109
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati membantah jika pihaknya menjadikan mantan koruptor atau mantan narapidana korupsi sebagai penyuluh antikorupsi.

Pernyataan Ipi ini sekaligus pelurusan polemik di masyarakat soal mantan koruptor dijadikan penyuluh antikorupsi.

Menurut, rencanan sebenarnya adalah meminta beberapa mantan narapidan korupsi memberikan testimoni pengalaman mereka. Kemudian, dampak yang mereka terima karena menjadi narapidana korupsi.

“Mereka tidak serta merta menjadi penyuluh antikorupsi melainkan para narapidana ini akan diminta memberikan testimoni tentang pengalamannya selama menjalani proses hukum,” kata Ipi, dikutip dari Republika.co.id.

“Baik dampaknya pada diri sendiri, keluarga, maupun dalam kehidupan sosialnya,” tambahnya.

Menurut Ipi, testimoni dari mantan narapidana korupsi ini diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat, untuk mencegah terjadinya korupsi.

Ditegaskan Ipi, dengan memberikan testimoni, bukan berarti mantan narapidana korupsi jadi penyuluh antikorupsi. Dia menegaskan penyuluh antikorupsi tersertifikasi dan berkomptensi.

“Untuk menjadi penyuluh antikorupsi tersertifikasi harus mendapatkan pengakuan kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi,” pungkasnya.

Klarifikasi ini juga ditayangkan KPK di akun twitter resminya, @KPK_RI, Rabu 25 Agustus 2021 kemarin. (bpc4)

Tags: antikorupsikoruptorKpkpenyuluh
Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Romi J.

Romi J.

Editor: Hendra
Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Tempuh Jalur Kasasi, Selain Penjara, Abdul Wahid Wajib Bayar Uang Pengganti Rp1,45 Miliar
Hukum Kriminal

Tempuh Jalur Kasasi, Selain Penjara, Abdul Wahid Wajib Bayar Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

...

Read moreDetails
Eksepsi Abdul Wahid, Apa yang Dilawan dalam Persidangan? Kuasa Hukum: PN Pekanbaru Tak Berwenang, Ini Ranah Administrasi

Banding Dikabulkan, Hukuman Abdul Wahid Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Siapa Silmy Karim, Berapa Harga Kekayaannya?

Siapa Silmy Karim, Berapa Harga Kekayaannya?

Ilustrasi Korupsi/net

Korupsi di Riau: KPK Telusuri Jejak Aliran Uang Abdul Wahid Lewat Plt Gubernur SF Hariyanto

Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Chromebook

KPK Tetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer Tersangka Kasus Pemerasan Sertifikat K3

Next Post

Hamdani: Jadikan Masker Sama Pentingnya dengan Handphone

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.