BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati membantah jika pihaknya menjadikan mantan koruptor atau mantan narapidana korupsi sebagai penyuluh antikorupsi.
Pernyataan Ipi ini sekaligus pelurusan polemik di masyarakat soal mantan koruptor dijadikan penyuluh antikorupsi.
Menurut, rencanan sebenarnya adalah meminta beberapa mantan narapidan korupsi memberikan testimoni pengalaman mereka. Kemudian, dampak yang mereka terima karena menjadi narapidana korupsi.
“Mereka tidak serta merta menjadi penyuluh antikorupsi melainkan para narapidana ini akan diminta memberikan testimoni tentang pengalamannya selama menjalani proses hukum,” kata Ipi, dikutip dari Republika.co.id.
“Baik dampaknya pada diri sendiri, keluarga, maupun dalam kehidupan sosialnya,” tambahnya.
Menurut Ipi, testimoni dari mantan narapidana korupsi ini diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat, untuk mencegah terjadinya korupsi.
Ditegaskan Ipi, dengan memberikan testimoni, bukan berarti mantan narapidana korupsi jadi penyuluh antikorupsi. Dia menegaskan penyuluh antikorupsi tersertifikasi dan berkomptensi.
“Untuk menjadi penyuluh antikorupsi tersertifikasi harus mendapatkan pengakuan kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi,” pungkasnya.
Klarifikasi ini juga ditayangkan KPK di akun twitter resminya, @KPK_RI, Rabu 25 Agustus 2021 kemarin. (bpc4)