BERTUAHPOS.COM — Roy Suryo hari ini menjalani pemeriksaan sebagai pelapor atas kasus postingan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Meme stupa Candi Borobudur yang dilaporkan itu juga pernah diposting Roy Suryo lewat akun Twitter @KRMTRoySuryo2.
Kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni mengungkapkan bahwa ada tiga akun penyebar pertama meme stupa Borobudur. Oleh karena itu, menurutnya, Roy Suryo hanyalah korban dalam kasus ini.
“Kita buktikan kalau Roy Suryo ini hanya korban,” kata pengacara Roy Suryo, Pitra Romadoni, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis 30 Juni 2022.
Roy Suryo diketahui telah melaporkan tiga akun media sosial yang disebutnya sebagai pengunggah pertama meme sutpa Candi Borobudur tersebut. Roy Suryo saat ini diperiksa sebagai pelapor.
Dalam pemeriksaan ini, Roy Suryo menghadirkan saksi seorang umat Buddha, Lieus Sungkharisma.
“Kita akan jelaskan ke penyidik dan undangan klarifikasi ini akan kita penuhi beserta kita bawa ahli dari umat Buddha agar kasus ini clear dan terang benderang,” katanya.
Dalam kasus meme stupa Candi Borobudur ini ada tiga laporan polisi (LP) yang diterima pihak kepolisian. Dua LP dengan Roy Suryo sebagai terlapor dan satu LP di mana Roy Suryo sebagai pelapor.
Dalam laporannya tersebut Roy melaporkan tiga akun media sosial. Ketiga akun itu dianggapnya sebagai pengunggah pertama meme tersebut hingga tersebar di masyarakat.
Roy mengatakan sejumlah bukti terkait tindakan ketiga akun itu akan diserahkan kepada penyidik dalam pemeriksaannya siang ini.
“Karena yang kita laporkan tiga akun yang memang sudah unggah sebelumnya jadi bukti-buktinya terkait tiga akun itu. Jadi laporan ini resmi kami melaporkan tiga akun itu yang sudah lebih dulu mulai 7 Juni, tanggal 8 Juni kemudian tanggal 9 dan 10 Juni ada yang upload. Jadi mereka yang kami laporkan,” kata Roy.
“Buktinya ada bukti screenshot, bukti url-nya juga ada. Jadi itu yang pertama kali mengunggah dan membuat ramai,” lanjut Roy.
Selain itu Roy Suryo juga menanggapi status dua laporan di mana dirinya sebagai terlapor telah naik ke tingkat penyidikan. Roy mengaku tidak mempermasalahkan proses hukum yang tengah dilakukan kepolisian.
“Nggak apa-apa. Artinya saya sangat hormati dan apresiasi langkah kepolisian untuk menyelidiki semua laporan yang masuk. Jadi saya tetap apresiasi meskipun laporan kami yang duluan masuk. Nggak apa-apalah mereka diproses dulu itu kewenangannya kepolisian,” jelas Roy Suryo.***