BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Seorang pria berinisial AH (38) ditangkap Polsek Tampang karena mencuri sepeda di Jalan Purwodadi, Pekanbaru, Kamis 24 Agustus 2023 lalu.
Menurut Kapolsek Tampan, Kompol Asep Rahmat petugas kepolisian berhasil mengamankan sepeda merk Aviator warna hitam milik korban dari tangan pelaku yang merupakan residivis kasus narkoba.
Pelaku beraksi mencuri sepeda bersama rekannya D yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Cara pelaku membonceng temannya berhenti di dekat pagar rumah korban, lalu D masuk ke pekarangan rumah dengan melompat pagar. D mengambil dan mengangkat sepeda yang berada di teras rumah korban dan tersangka AH menunggu dari luar pagar,” jelas Kapolsek, Rabu 30 Agustus 2023.
Kemudian pelaku tersebut menggadaikan sepeda yang didapatkannya kepada salah seorang DPO yang ada di Kelurahan Tirta Siak, Kecamatan Payung Sekaki dengan sabu paket Rp100ribu.
“Sepeda hasil curian kemudian ditukar oleh tersangka dengan sabu paket Rp100 ribu,” terang Kompol Asep Rahmat.
Kapolsek menjelaskan bahwa pencurian tersebut diketahui saat korban membuka pintu depan rumahnya dan melihat sepeda merk Aviator miliknya tidak lagi ada ditempat semula.
Selanjutnya korban langsung membuat laporan ke Polsek Tampan untuk mengadukan pencurian sepeda yang dialaminya.
Lanjut Kapolsek, kemudian Kanit Reskrim AKP Aspikar bersama tim investigasi segera melakukan sejumlah tindakan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka pada hari Minggu 27 Agustus 2023.
“Pelaku berhasil kita amankan saat berada di Jalan Srikandi, Kelurahan Delima, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru,” sebutnya.
Kemudian, petugas melakukan pengembangan ke rumah seorang penadah bernama Inal yang saat ini berstatus sebagai DPO guna mencari barang bukti lainnya.
“Pelaku kemudian dibawa ke rumah Inal, namun Inal berhasil melarikan diri. Sementara di dalam rumah Inal kita berhasil mengamankan 4 unit sepeda diduga hasil curian dan dibawa ke Polsek Tampan guna diproses lebih lanjut,” katanya.
Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tampan guna menjalani proses hukum selanjutnya.
“Atas perbuatannya tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman minimal 2 tahun penjara,” tutupnya.