BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Anggota DPR RI, Fadli Zon mengatakan revisi statuta Universitas Indonesia (UI) untuk melegitimasi rangkap jabatan komisisaris rektor UI sungguh memalukan.
Menurut Fadli, hal ini hanya akan membuat rontoknya kepercayaan masyarakat, baik ke dunia akademik maupun ke kekuasaan.
“Sungguh memalukan, statuta UI diubah untuk melegitimasi jabatan komisaris BUMN. Kepercayaan masyarakat rontok baik pd dunia akademik maupun kekuasaan,” tulis Fadli di akun twitternya, @fadlizon, Rabu 21 Juli 2021.
Fadli juga berharap presiden Jokowi membaca apa yang ditandatanganinya, termasuk soal revisi Statuta UI.
“Sy masih berharap, P @jokowi tak sempat baca apa yg ditandatangani,” tambah dia.
Sebelumnya, Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI yang melarang rektor rangkap jabatan telah direvisi menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI.
Dalam aturan baru ini, rektor tak lagi dilarang rangkap jabatan. Rektor hanya dilarang menjabat sebagai direksi BUMN/BUMD/swasta.
Dengan demikian, karena komisaris bukanlah direksi, maka rektor UI kini bisa menjabatnya tanpa melanggar aturan.
Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI ini ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 2 Juli 2021. Kemudian, dihari yang sama, diundangkan Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly. (bpc4)