BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Revisi Statuta yang mengizinkan rektor Universitas Indonesia (UI) rangkap jabatan juga mendapatkan perhatian netizen, Rabu 21 Juli 2021.
Mereka ikut bersuara memprotes revisi Statuta UI, yang memperbolehkan rektor UI rangkap jabatan.
“yang protes sini maju!!,” tulis akun @elvansopyan.
“Rugi harusnya negara, bayar double untuk 1 orang, harusnya bisa buat bayar 2 orang itu gajinya. Indonesia kekurangan stok orang pinter kah sampai boleh rangkap jabatan seperti itu?” tulis akun @PuutriiRahmaa.
“Sistem Cina itu satu orang merangkap jabatan. Alasannya efisiensi dan ekonomis.
Sistem Eropa itu satu orang satu jabatan. Alasannya totalitas.
Jika dilihat diatas, Indonesia menganut sistem?” tulis akun @jerry_ep.
Sebelumnya, Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI yang melarang rektor rangkap jabatan telah direvisi menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI.
Dalam aturan baru ini, rektor tak lagi dilarang rangkap jabatan. Rektor hanya dilarang menjabat sebagai direksi BUMN/BUMD/swasta.
Dengan demikian, karena komisaris bukanlah direksi, maka rektor UI kini bisa menjabatnya tanpa melanggar aturan.
Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI ini ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 2 Juli 2021. Kemudian, dihari yang sama, diundangkan Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly.
Rektor UI saat ini, Ari Kuncuro, selain menjabat sebagai rektor, dia juga tercatat sebagai salah satu komisaris BRI. (bpc4)