• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Oktober 6, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Gibran Rangkap Jabatan? Ganjar dan Tito Harus Ambil Tindakan

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
11 Februari 2022
tito karnavian

Mendagri Tito Karnavian.

107
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM — Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka, diduga rangkap jabatan. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo maupun Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, seharusnya berani memberikan sanksi berat kepada putra Jokowi itu.

Direktur Pusat Riset Politik Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI) Saiful Anam mengutarakan pandangan itu menanggapi kabar bahwa Gibran masih merangkap jabatan di sebuah perusahaan saat menjabat sebagai Walikota Solo.

“Kalau misalnya Gibran masih rangkap jabatan, maka tentu selain melanggar sumpah dan janji jabatan yang diucapkannya, juga secara hukum dapat dijatuhkan dari jabatannya sebagai Walikota,” ujar Saiful seperti dikutip dari RMOL, Jumat, 11 Februari 2022.

Dia mengatakan, secara mekanisme hukum, telah diatur mengenai pemberian sanksi bagi kepala daerah yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Terberat, jabatan Gibran bisa saja dicopot.

Oleh sebab itu, dia mempertanyakan sikap berani Tito Karnavian dan Ganjar Pranowo sebagai pimpinan yang lebih tinggi.

Meskipun secara politik, sangat tidak mungkin Gubernur Jateng Ganjar Pranowo atau Mendagri Tito Karnavian menegur Gibran jika Walikota Solo itu benar rangkap jabatan, namun, ada mekanisme hukum yang memperbolehkan itu.

Dalam ketentuan hukum, kepala daerah dilarang untuk memiliki keterkaitan bisnis atau afiliasinya. “Dia harus melepaskan semua yang berkaitan dengan struktur jabatan dalam bisnis yang dijalankannya.”

(bpc2)

Tags: rangkap jabatanwalikota solo
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Berita

Rektor UI Diizinkan Rangkap Jabatan, Netizen: Yang Protes Sini Maju

...

Read moreDetails
Fahri hamzah

Fahri Hamzah Titip Partai Gelora ke Gibran?

Febri Diansyah

Risma Rangkap Jabatan, Febri Diansyah: Semoga Ga Kelupaan Baca Aturan

Next Post
Piala Asia U-19 2020

Timnas Indonesia Batal Ikut Piala AFF U-23, Netizen Serbu IG PSSI: Rusak Mood Dapat Kabar Begini

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.