BERTUAHPOS.COM — Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka, diduga rangkap jabatan. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo maupun Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, seharusnya berani memberikan sanksi berat kepada putra Jokowi itu.
Direktur Pusat Riset Politik Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI) Saiful Anam mengutarakan pandangan itu menanggapi kabar bahwa Gibran masih merangkap jabatan di sebuah perusahaan saat menjabat sebagai Walikota Solo.
“Kalau misalnya Gibran masih rangkap jabatan, maka tentu selain melanggar sumpah dan janji jabatan yang diucapkannya, juga secara hukum dapat dijatuhkan dari jabatannya sebagai Walikota,” ujar Saiful seperti dikutip dari RMOL, Jumat, 11 Februari 2022.
Dia mengatakan, secara mekanisme hukum, telah diatur mengenai pemberian sanksi bagi kepala daerah yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Terberat, jabatan Gibran bisa saja dicopot.
Oleh sebab itu, dia mempertanyakan sikap berani Tito Karnavian dan Ganjar Pranowo sebagai pimpinan yang lebih tinggi.
Meskipun secara politik, sangat tidak mungkin Gubernur Jateng Ganjar Pranowo atau Mendagri Tito Karnavian menegur Gibran jika Walikota Solo itu benar rangkap jabatan, namun, ada mekanisme hukum yang memperbolehkan itu.
Dalam ketentuan hukum, kepala daerah dilarang untuk memiliki keterkaitan bisnis atau afiliasinya. “Dia harus melepaskan semua yang berkaitan dengan struktur jabatan dalam bisnis yang dijalankannya.”
(bpc2)