BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Rangkap jabatan Tri Rismaharini juga dikomentari mantan pegawai KPK, Febri Diansyah.
Seperti diketahui, saat ini Risma sudah dilantik oleh Presiden Jokowi sebagai Menteri Sosial menggantikan Juliari Batubara. Namun, Risma juga masih menjabat sebagai Walikota Surabaya.
Febri menegaskan bahwa dalam Undang-Undang (UU), menteri dilarang rangkap jabatan, diantaranya sebagai pejabat negara lain, komisaris atau direksi perusahaan negara atau swasta, dan pimpinan organisasi yang dibiayai APBN/APBD.
“Selamat bertugas para Menteri, Wakil Menteri atau Pejabat lain yg mendapat amanah baru.
Jangan lupa, Menteri dilarang UU rangkap jabatan sbg:
1. Pejabat Negara lain
2. Komisaris atau Direksi pada perusahaan negara/swasta
3. Pimpinan organisasi yg dibiayai APBN/APBD,” tulis Febri di akun twitternya, @febridiansyah.
Febri juga melampirkan daftar pejabat negara yang dilarang untuk rangkap jabatan. Terakhir, Febri berharap pemerintah tidak lupa membaca aturan UU.
Siapa saja Pejabat negara itu? Bisa dicek di UU ASN ini.. Semoga ga kelupaan baca aturan ini..
Ada jg sih disebut di UU lain.. pic.twitter.com/1a1Uu3ecBU
— Febri Diansyah (@febridiansyah) December 23, 2020
“Siapa saja Pejabat negara itu? Bisa dicek di UU ASN ini.. Semoga ga kelupaan baca aturan ini..
Ada jg sih disebut di UU lain..,” tutup Febri. (bpc4)