BERTUAHPOS.COM — Bolehkan menggabungkan puasa Rajab dengan puasa Ramadhan? pertanyaan ini menjadi satu dari sekian banyak masalah yang sering dipertanyakan.
Puasa Rajab adalah puasa sunah. Dilakukan sama seperti bulan-bulan mulia lainnya, Muharram, Dzulqa’dah dan Dzulhijjah.
Tak ada hadits shahih secara khusus menjelaskan tentang keutamaan puasa Rajab. Namun puasa ini hukumnya sunnah, sebagaimana dalil anjuran berpuasa secara umum di bulan-bulan lainnya.
Persoalan muncul ketika sebagian orang masih memiliki tanggungan utang puasa Ramadhan, apakah boleh baginya menggabungkan niat puasa Rajab dengan qadha’ puasa Ramadhan?
Dikutip dari laman nu.or.id, puasa Rajab sebagaimana puasa sunnah lainnya sah dilakukan dengan niat berpuasa secara mutlak. Tidak disyaratkan ta’yin (menentukan jenis puasanya).
Cukup dengan, “Saya niat berpuasa karena Allah”. Tak harus karena kesunnahan puasa Rajab. Kalau puasa untuk bayar utang karena bolong di Ramadhan, tergolong puasa wajib yang wajib ditentukan jenis puasanya. Misal, “Saya niat berpuasa qadha Ramadhan fardu karena Allah”.
Lantas menggabungkan niat puasa Rajab dengan puasa utang Ramadhan, hukumnya dibolehkan dan pahala keduanya bisa didapatkan.
Syekh al-Barizi mengatakan meski hanya niat mengqadha’ puasa Ramadhan, secara otomatis pahala berpuasa Rajab bisa didapatkan.
Dalam kitabnya, Syekh al-Kurdi berkata, dalam kitab al-Asna demikian pula Syekh Khatib al-Sayarbini dan Syekh al-Jamal al-Ramli, berpuasa di hari-hari yang dianjurkan bila seseorang berniat beserta niat puasa lainnya maka pahala keduanya berhasil didapatkan.
Dalam kitab al-I’ab ditambahkan, dari kesimpulan tersebut, Syekh al-Barizi berfatwa bahwa apabila seseorang berpuasa qadha (Ramadhan) atau lainnya di hari-hari yang dianjurkan berpuasa, maka pahala keduanya bisa didapat, baik disertai niat berpuasa sunnah atau tidak.
Ulama lain menyebutkan, demikian pula apabila bertepatan bagi seseorang dalam satu hari dua puasa rutin, seperti puasa hari Arafah dan puasa hari Kamis. (bpc2)