BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Penasehat Hukum Melia Boentaran dan Handoko Setiono, pasangan suami istri pemilik PT Arta Niaga Nusantara, terdakwa korupsi proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, mengajukan pemeriksaan di tempat kepada majelis hakim Tipikor Pekanbaru.
Permohonan pemeriksaan setempat ini diajukan Penasehat Hukum terdakwa kepada majelis hakim yang diketuai Lilin Herlina Chaniago SH MH, usai mendengar pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis 24 Juni 2021.
Pemeriksaan di tempat ini menurut Eva Nora SH dkk, Penasehat Hukum terdakwa, untuk melihat fisik proyek tersebut di tempat. Hal ini mengingat adanya penghitungan kerugian negara seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut. Menanggapi hal ini, majelis hakim mengatakan akan memusyawarahkannya.
Sementara Tony Frengky Pangaribuan SH, Jaksa KPK kepada majelis hakim memohon agar membuat penetapan agar kedua terdakwa dipindahkan dari Rutan KPK ke Rutan Pekanbaru. Hal ini menurut Jaksa KPK untuk mempermudah jalannya persidangan, serta efisiensi jika nantinya saksi akan dipertemukan dengan terdakwa di persidangan.
Dikatakan Tony, ketika perkara ini tahap dua, pihaknya berniat memindahkan penahanan kedua tersangka ke Rutan Pekanbaru. Namun pihak Rutan sebelumnya meminta agar ada penetapan dari majelis hakim.
Menanggapi hal ini, tim Penasehat Hukum Terdakwa kepada majelis hakim mengatakan sejauh ini pihaknya belum ada kendala hingga proses persidangan. Ia juga berharap agar kedua terdakwa tetap di Rutan KPK, mengingat situasi pandemi covid-9 di Jakarta dan juga di Kota Pekanbaru.
Menanggapi permintaan jaksa KPK dan tim penasehat hukum terdakwa ini, majelis hakim menyatakan akan memusyawarahkannya. Sidang kemudian ditunda pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (bpc17)