BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — BPOM RI ungkap 2 perusahaan farmasi diduga menggunakan bahan berbahaya untuk produksi obat sirop yang jadi penyebab gagal ginjal akut pada anak. Kedua perusahaan farmasi itu yakni PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.
BPOM menyatakan kedua perusahaan itu diduga menggunakan pelarut propilen glikol yang mengandung EG dan DEG diatas ambang batas pada obat sirop sehingga menjadi penyebab gagal ginjal akut pada anak.
“Kami telah menemukan barang bukti perubahan bahan baku propilen glikol yang tidak sesuai standar BPOM,” kata Kepala BPOM RI Penny Lukito dalam konferensi persnya, Senin, 31 Oktober 2022.
Penny menyebut BPOM juga menemukan dokumen di 2 lokasi pabrik industri farmasi tersebut untuk penyelidikan lebih lanjut. Khususnya sejauh mana penyalurannya.
Dia menambahkan, diduga kedua persahaan farmasi itu sudah melakukan perubahan terhadap bahan bakunya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap beberapa sumber—sesuai dengan ketentuan penyidikan—di lokasi dua industri farmasi itu ditemukan bahan pelarut propilen glikol, produk jadi serta bahan pengemas yang diduga terkait pembuatan sirop obat yang mengandung EG dan DEG yang melebihi ambang batas.
Selain itu, BPOM juga melakukan penyitaan berbagai jenis obatan seperti unibebi cough sirup, unibebi demam sirup dan unibebi demam drops, dan juga mengamankan 64 drum propilen glikol.
“Dijelaskan pula bahwa jika suatu Industri Farmasi (IF) melakukan perubahan pada bahan baku, maka produsen harus melaporkannya pada BPOM. Atas temuan tersebut 2 industri farmasi tersebut dijatuhkan sanksi berupa sanksi administratif, pemberhentian produksi, distribusi serta penarikan kembali dan pemusnahan,” ujarnya.
Dia menambahkan, terhadap ketentuan dan pelanggaran yang dilakukan, kedua IF tersebut telah dicabut juga sertifikat CPOB (Pedoman Cara Pembuatan Obat yang Baik).
Sebagai informasi, BPOM telah berkolaborasi dengan Bareskrim Polri melakukan operasi bersama dalam rangka menindaklanjuti kedua industri farmasi ke tahap sanksi pidana, yakni ancaman hukuman penjara selama 10 tahun dan denda uang senilai Rp1 miliyar sesuai dengan UU tentang perlindungan konsumen.***[Melba]