Setiap unit usaha pangan asal hewan wajib memiliki NKV [Nomor Kontrol Veteriner]. Untuk mendapatkan NKV, unit usaha pangan asal hewan harus memenuhi persyaratan hygiene-sanitasi. NKV sebagaimana dimaksud diberikan kepada pelaku usaha yang bertanggung jawab terhadap manajemen usaha secara keseluruhan meliputi prasarana dan sarana Usaha, personil serta cara produksi dan penanganan.
Terhadap penambahan sarana usaha baru untuk kegiatan usaha sejenis yang berada dalam lokasi yang sama diberikan NKV perubahan terhadap NKV yang dimiliki.
Terhadap penambahan sarana usaha baru untuk kegiatan usaha sejenis di lokasi yang berbeda diwajibkan untuk memiliki NKV baru.
Tata cara untuk memperoleh sertifikat Nomor Kontrol Veteriner yang biasa disingkat NKV terdapat dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2020 tentang Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner Unit Usaha Produk Hewan.
Sertifikat NKV adalah sertifikat sebagai bukti tertulis yang sah telah dipenuhinya persyaratan higiene-sanitasi sebagai kelayakan dasar jaminan keamanan pangan asal hewan pada unit usaha pangan asal hewan.
Tujuan penerbitan sertifikat NKV
- Memberikan jaminan dan perlindungan pada masyarakat bahwa pangan asal hewan yang dibeli/konsumsi berasal dari sarana usaha yang telah memenuhi persyaratan kesehatan masyarakat veteriner yang diawasi oleh pemerintah.
- Memastikan bahwa unit usaha telah memenuhi persyaratan higiene-sanitasi dan menerapkan cara produksi yang baik.
- Terlaksananya tertib hukum dan tertib administrasi dalam pengolahan usaha produk hewan.
- Mempermudah dan memperlancar pelaksanaan sistem pengawasan unit usaha di bidang produk pangan asal hewan.
Manfaat sertifikasi NKV
- Bagi unit usaha yang memiliki NKV dapat memperoleh nilai tambah jaminan keamanan produk dengan mencantumkan label NKV pada produknya untuk bersaing dipasaran, karena untuk eksport negara tujuan sudah mempersyaratkan harus dari unit usaha yang bersertifikat NKV
- Bagi pemerintah, merupakan sarana penelusuran sumber produk yang efektif dalam rantai keamanan pangan
- Mendukung terwujudnya kesehatan dan ketentraman batin masyarakat.
Unit Usaha yang Wajib memiliki sertifikat NKV
- Rumah potong hewan ruminansia; unggas; babi;
- Budidaya unggas petelur; ternak perah;
- Usaha pengolahan daging; susu; telur;
- Ritel; kios daging;
- Gudang berpendingin; gudang kering;
- Usaha penampungan susu;
- Usaha pengumpulan, pengemasan, dan pelabelan telur konsumsi;
- Usaha penanganan atau pengolahan madu;
- Usaha pencucian sarang burung walet;
- Usaha pengolahan produk pangan asal hewan; produk hewan non pangan; dan sarang burung walet.
Persyaratan Memperoleh sertifikat NKV
- Persyaratan administrasi
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk/Akte Pendirian
- Memiliki Surat Keterangan Domisili
- Memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Memiliki Nomor Pokok wajib Pajak (NPWP)
- Memiliki Surat Izin HO (Hinder Ordonantie)
- Mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Provinsi dengan tembusan kepada Direktur Jendral Peternakan dengan melampirkan persyaratan administrasi dan persyaratan teknis serta surat rekomendasi permohonan NKV dari Kepala Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan masyarakat veteriner di kab/kota.
- Persyaratan teknis
- Memiliki dokumen Upaya Pengolahan Lingkungan (UKL)/ Upaya Pengendalian Lingkungan (UPL) yang khusus dipersyaratkan bagi unit usaha RPH, RPU, dan Unit Pengolahan Pangan Asal Hewan.
- Memiliki bangunan, prasarana dan sarana usaha yang memenuhi persyaratan teknis higiene-sanitasi
- Memiliki tenaga kerja teknis dan atau penanggung jawab teknis yang mempunyai keahlian/keterampilan di bidang Kesehatan Masyarakat Veteriner
- Menerapkan proses penanganan dan atau pengolahan yang higienis (Good Hygienic Practices)
- Menerapkan cara budidaya unggas petelur yang baik (Good Farming Practices)
- Untuk Rumah Pemotongan Hewan, Rumah Pemotongan Unggas dan Rumah Pemotongan Babi yang akan melakukan kegiatan pengeluaran daging dan atau produk olahan wajib memenuhi persyaratan teknis sesuai ketentuan SNI RPH (SNI 016159-1999) dan SNI RPU (SNI 01-6160-1999)
Biaya: Tidak dipungut Biaya
Masa Berlaku Sertifikat NKV selama 5 Tahun sejak ditetapkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2020 tentang Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner.***