BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Gubernur Riau Syamsuar mengatakan operasional Bank Riau Kepri [BRK] Syariah hanya tinggal menunggu sertifikat yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan [OJK].
Sebagaimana diketahui, Perda tentang BRK Syariah sudah disetujui oleh DPRD Provinsi Riau dalam Paripurna Istimewa yang digelar pada Kamis, 19 Mei 2022.
“Setelah ini kami hanya tinggal menunggu sertifikat yang dikeluarkan OJK tentang Bank Riau Kepri Syariah. Setelah itu operasional BRK sepenuhnya akan dikonversikan ke Syariah,” terangnya, Sabtu, 21 Mei 2022.
Syamsuar berharap sertifikat Bank Riau Kepri Syariah bisa sesegera mungkin dikeluarkan oleh OJK. Perda tersebut disahkan pada sidang paripurna DPRD Riau dengan agenda penyampaian laporan hasil kerja Pansus terhadap rancangan Perda Provinsi Riau, tentang perubahan atas Perda No.10 tahun 2022.
Perda ini tentang perubahan bentuk badan hukum bank pembangunan Riau dari perusahaan daerah, menjadi perseroan terbatas Bank Pembangunan Daerah Riau sekaligus persetujuan dewan dan pendapat akhir gubernur.
Dengan demikian, BRK merupakan BPD syariah ketika di Indonesia setelah Bank Aceh dan Bank NTB yang memang lebih awal menjadi BPD yang dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip syariah.***