BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Berdasarkan Permentan Nomor 11 tahun 2020 setiap petani yang menghasilkan produk dari hewan wajib memiliki Nomor Kontrol Veteriner (NKV). Hal ini merupakan ketentuan terbaru yang dikeluarkan pemerintah melalui Kementerian Pertanian.
Menurut dokter hewan dari Puskeswan Sungai Mandau, Siak Khairul Rizal, dengan hadirnya kebijakan ini maka mengharuskan para petani atau peternak madu di Indonesia untuk mengantongi NKV.
“NKV ini sama seperti BPOM. ketika produk seperti madu, susu, telur dan madu atau produk dari hewan yang belum diolah maka wajib mengantongi NKV,” tuturnya seperti dikutip dari Channel Youtube Bertuahpos, Kamis, 14 Oktober 2021.
Lantas, apakah petani madu dari hutan rimba apakah juga perlu mengurus Nomor Kontrol Veteriner? Bagaimana prosedurnya dan berapa lama? penjelasan selengkapnya akan dijelaskan oleh drh Khairul Rizal dalam video berikut ini:
(bpc2)