BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Pemprov Riau mengingatkan kepada rumah sakit dan klinik untuk tidak bermain-main dengan harga swab PCR, setelah dikeluarkannya aturan terbaru tentang harga swab PCR dari Rp500 ribu menjadi Rp300 ribu.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau Mimi Yuliani Nazir mengungkapkan, dengan keluarnya surat edaran tentang pemeriksaan swab PCR mandiri untuk masyarakat yang telah terjadi penurunan harga, maka pihak rumah sakit dan klinik di Riau diminta untuk segera melakukan penyesuaian harga.
“Kementrian Kesehatan sudah mengeluarkan surat edaran pemeriksaan swab PCR secara mandiri bagi masyarakat. Untuk wilayah luar pulau Jawa dan Bali, tarif sudah disampaikan sebesar Rp300 ribu” ujar Mimi, Kamis, 28 Oktober 2021.
Dia menambahkan, selama belum ada perubahan harga tarif tertinggi pemeriksaan PCR, maka klinik dan Rumah Sakit tidak boleh menaikkan tarif. Jika ada laporan dari masyarakat, maka akan dilakukan pencabutan izin pemeriksaan swab PCR, terhadap klinik yang bersangkutan.
“Nah bagi klinik yang tidak menjalankan aturan sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Kementrian Kesehatan, maka Pemerintah akan mencabut izin pemeriksaan swab PCR nya. Dan tidak diperbolehkan lagi menjalani pemeriksaan PCR,” tegas Mimi.
Dalam hal ini, kata Mimi, Dinas Kesehatan di kabupaten/kota punya kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR berdasarkan kewenangan masing-masing dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, Gubernur Riau Syamsuar juga sudah mengeluarkan edaran terkait penyesuaian harga swab PCR dari sebelum Rp500 ribu menjadi Rp300 ribu. Dalam surat edaran yang dikeluarkan pada 25 Oktober 2021 lalu itu, Syamsuar juga mendesak agar setiap pihak yang menyediakan fasilitas swab PCR secara mandiri untuk sesegera mungkin melakukan penyesuaian harga. (bpc2)