BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Res, cewek Jalan Kenanga, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru, diajukan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Ia didakwa melanggar UU ITE dengan menampilkan tubuhnya tanpa busana di aplikasi MLive.
Dalam dakwaaan Jaksa Penuntut Umum, Pince Puspa Sari SH, yang disampaikan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, disebutkan, perbuatan terdakwa Res, dilakukan pada hari Kamis tanggal 4 Nopember 2021 sekira pukul 16.30 WIB. Perbuatan terdakwa bermula saat terdakwamengetahui aplikasi M LIVE dari teman terdakwa yang bernama HUMAYRAH ALS TH MELON dari grup Whatsapp, kemudian terdakwa bersama HUMAYRAH sama – sama live di aplikasi GOGO LIVE dan berada di grup whatsapp yang sama.
Kemudian sekira bulan Oktober, HUMAYRAH ALS TH MELON mengajak terdakwa untuk di aplikasi M LIVE lebih besar dari GOGO LIVE lalu HUMAYRAH memberikan nomor telepon PAPI TH 087775544303. Lalu terdakwa menghubungi PAPI TH dan terdakwa mengatakan ingin live di aplikasi MLIVE. Selanjutnya, papi TH meminta email terdakwa dan membuatkan username diaplikasi M LIVE yaitu TH OZAWA.
Setelah ada username tersebut terdakwa bisa login untuk live di aplikasi M LIVE, selanjutnya terdakwa dengan menggunakan 1 unit HP merk OPPO A74 warna silver milik terdakwa mulai live dengan memperlihatkan tubuh terdakwa dari terdakwa masih menggunakan baju sexy kemudian terdakwa melepas satu persatu baju terdakwa sampai terdakwa memperlihatkan tubuh terdakwa tanpa menggunakan sehelai busana. Pada saat terdakwa live tanpa busana tersebut, yang bisa menonton terdakwa harus membeli kupon terlebih dahulu di aplikasi M LIVE setelah membeli kupon baru bisa membuka lock terdakwa dengan cara memasukkan Username : GERMONYA dan Password : CANTIK 123.
Setiap terdakwa live terdakwa mendapatkan komisi dari M LIVE tergantung jumlah viewers (penonton) dan di bulan Oktober terdakwa mendapatkan komisi sebesar Rp.3.946.000, yang langsung dikirim ke rekening milik terdakwa.
Pada hari Kamis, tanggal 4 Nopember 2021 sekira pukul 14.30 wib WIB. Berdasarkan informasi masyarakat ada wanita yang berada di Jalan Kenanga melakukan perbuatan pornografi lalu anggota Reskrim Polresta Pekanbaru langsung ke rumah Jl Kenanga tersebut langsung melakuan penggeledahan dan ditemukan didalam HP milik terdakwa aplikasi MLIVE dan ada foto – foto milik terdakwa tidak menggunakan busana.
Selanjutnya terdakwa dibawa ke Polresta Pekanbaru untuk diproses lebih lanjut .
Bahwa berdasarkan keterangan ahli ITE Kominfo RI, ALBERT ARUAN yang menyampaikan pendapatnya bahwa video yang menampilkan seks terdakwa tanpa busana tersimpan dan dikirimkan secara elektronik melalui aplikasi MLIVE milik terdakwa tersebut merupakan bagian dari informasi elektronik dan atau dokumen elektronik. Video-video tersebut berkaitan dengan pornografi, sehingga dapat disimpulkan postingan diatas melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 19 Tahun 2016, Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 11 Tahun 2008, Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.***(bpc17)