BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan persidangan kasus pecabulan dengan terdakwa Syafri Harto—Dekan FISIP Unri nonaktif—setelah Pengadilan Negeri Pekanbaru menolak nota keberatan yang dilayangkan terdakwa, pada sidang, Selasa, 8 Februari 2022.
Dengan demikian, persidangan dilanjutkan dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi. Hal ini diungkapkan oleh JPU Zulham Pardamean Pane yang juga menjabat Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
baca juga: Dekan FISIP Unri Syafri Harto Ditetapkan Tersangka Kasus Pelecehan Seksual
Selain menolak keberatan, majelis hakim yang diketuai Estiono dalam putusan selanya juga tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Syafri Harto. “Permohonan penangguhan juga ditolak,” kata Zulham.
Zulham menyebut JPU akan menghadirkan lima orang saksi di persidangan berikutnya. Proses persidangan dilakukan dua kali sepekan, setiap Selasa dan Kamis. Diketahui proses sidang dilakukan secara tertutup mengingat kasus yang disidangkan adalah perkara asusila. “Pas tuntutan nanti dibuka,” tutur Zulham.
Pada persidangan putusan sela ini, Syafri Harto kembali dihadirkan di ruang sidang. Dia terlihat mengenakan kemeja putih tanpa rompi tahanan. Beda dengan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, Syafri Harto mengikuti persidangan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru. Pada sidang kedua, ia baru dihadirkan di persidangan atas permintaan penasehat hukumnya.
baca juga: Rektor Unri Turut Diperiksa Polisi Terkait Kasus Pelecehan Seksual Syafri Harto
Dalam perkara ini, JPU mendakwa Syafri Harto dengan dakwaan primair: melanggar Pasal 289 KUHP, dan subsidair: melanggar Pasal 294 Ayat (2) ke-2 KUHP, lebih subsidair: melanggar Pasal 281 ke-2 KUHP. Surat dakwaan, tertuang dalam 15 lembar dokumen.
Pembacaan surat dakwaan dilakukan secara bergantian oleh tim JPU di hadapan majelis hakim dan penasehat hukum terdakwa dan penasehat hukum terdakwa langsung menyampaikan eksepsi.
Syafri Harto ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau, pada Selasa, 16 November 2021 lalu. Dalam penanganan perkara ini penyidik juga memeriksa Syafri Harto menggunakan lie detector atau alat pendeteksi kebohongan dibantu tim Laboratorium Forensik (Labfor) dari Mabes Polri. (bpc2)