BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pimpinan Universitas Riau (Unri) menyebutkan Dekan FISIP tersangka pelecehan seksual, Syafri Harto akan administratif oleh tim Unri dan tim Kementerian Pendidikan.
Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Unri, Sujianto mengatakan ada tim pendamping rektor bersama tim dari kementerian akan melakukan pemeriksaan administratif terhadap Syafri Harto. Nantinya, tim ini akan mengeluarkan rekomendasi soal status Syafri Harto di Unri.
“Tim pedamping rektor secara bersama dengan tim kementerian akan melakukan pemeriksaan administratif terhadap SH untuk pengambilan kebijakan melalui rekomendasi,” kata Sujianto dalam keterangan persnya yang diterima bertuahpos.com, Kamis 25 November 2021.
Soal status hukum Syafri Harto, Sujianto menyebutkan mereka menyerahkan dan menghormati pihak berwenang, dalam hal ini Polda Riau.
“Unri sepenuhnya menyerahkan dan menghormati hal ini terhadap pihak yang berwenang (ranah hukum),” kata dia.
Sementara, kuasa hukum korban, LBH Pekanbaru mendesak Polda Riau menahan Dekan FISIP Unri, Syafri Harto.
Apalagi, Polda Riau sudah menetapkan Syafri Harto sebagai tersangka.
Advokat LBH Pekanbaru, Noval Setiawan mengungkapkan pihaknya khawatir dengan status tersangka yang masih merupakan dosen aktif. Tersangka, kata dia, bisa saja mengulangi perbuatannya, atau menghilangkan barang bukti.
“Kita minta Polda untuk menahan tersangka. Karena saat ini tersangka masih dosen, kita khawatir tersangka mengulangi perbuatannya, atau menghilangkan barang bukti,” kata Noval. (bpc4)