BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unri nonaktif, Syafri Harto, akhirnya divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu, 30 Maret 2022.
Hakim memutuskan bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban L (21). Vonis dibacakan majelis hakim yang diketuai Estiono. Sidang digelar secara virtual dengan majelis hakim berada di pengadilan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan dan terdakwa di Rutan Polda Riau.
Majelis hakim menyatakan terdakwa tidak bersalah sesuai dakwaan primer Pasal 289 KUHPidana dan dakwaan subsider. Tidak cukup dua alat bukti untuk menghukum terdakwa.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Syafri Harto tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan primer dan subsider. Membebaskan terdakwa, memerintahkan penuntut umum mengeluarkan dari tahanan. Memberikan hal terdakwa memulihkan hak dan martabatnya,” kata hakim.
Atas vonis tersebut, JPU menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Sementara terdakwa menerima putusan tersebut.
Di luar gedung PN Pekanbaru, aparat kepolisian terlihat berjaga-jaga, sebab ada ratusan mahasiswa Unri mengawal jalannya proses sidang putusan itu.
Mereka mengawal jalannya sidang pembacaan vonis terdakwa dugaan pencabulan, Syafri Harto. Selain mahasiswa, tampak juga sejumlah warga yang mengatasnamakan Forum Masyarakat Peduli Keadilan.
Di sana, spanduk besar berbunyi: Betapa pun tajamnya pedang keadilan Ia tidak memenggal kepala orang yang tidak bersalah. Ayo tegakkan keadilan. (bpc2)