• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 7, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Syafri Harto Divonis Bebas, Mahasiswa Unri Padati Kantor PN Pekanbaru

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
30 Maret 2022
110
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unri nonaktif, Syafri Harto, akhirnya divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu, 30 Maret 2022.

Hakim memutuskan bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban L (21). Vonis dibacakan majelis hakim yang diketuai Estiono. Sidang digelar secara virtual dengan majelis hakim berada di pengadilan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan dan terdakwa di Rutan Polda Riau.

Majelis hakim menyatakan terdakwa tidak bersalah sesuai dakwaan primer Pasal 289 KUHPidana dan dakwaan subsider. Tidak cukup dua alat bukti untuk menghukum terdakwa.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Syafri Harto tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan primer dan subsider. Membebaskan terdakwa, memerintahkan penuntut umum mengeluarkan dari tahanan. Memberikan hal terdakwa memulihkan hak dan martabatnya,” kata hakim.

Atas vonis tersebut, JPU menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Sementara terdakwa menerima putusan tersebut.

Di luar gedung PN Pekanbaru, aparat kepolisian terlihat berjaga-jaga, sebab ada ratusan mahasiswa Unri mengawal jalannya proses sidang putusan itu.

Mereka mengawal jalannya sidang pembacaan vonis terdakwa dugaan pencabulan, Syafri Harto. Selain mahasiswa, tampak juga sejumlah warga yang mengatasnamakan Forum Masyarakat Peduli Keadilan.

Di sana, spanduk besar berbunyi: Betapa pun tajamnya pedang keadilan Ia tidak memenggal kepala orang yang tidak bersalah. Ayo tegakkan keadilan. (bpc2)

Tags: bebaskasus pencabulanmahasiswa unriSyafri Harto
Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Berita Pilihan

Pemandangan Menarik di Tengah Aksi Demo, Mahasiswa Unri Bersihkan Jalan dari Sampah

...

Read moreDetails
kasus pencabulan oknum pendeta

Kasus Cabul Oknum Pendeta di Sulut Sedikit Lagi Ditetapkan Tersangka, Cuma Tinggal Ini yang Kurang

Alamak… Paman di Kuansing Tega Setubuhi Ponakan Sendiri

Polsek Kuantan Mudik Polres Kuansing Tangkap Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur

vonis bebas syafri harto

Siti Aminah: Meski Syafri Harto Bebas, Bukan Berarti Pelecehan Tak Terjadi

Mahasiswa Kukerta Unri di Desa Marsawa Sosialisasi Bahaya Narkoba di SMAN 2 Sentajo Raya

Next Post
Tol Pekanbaru - Bangkinang untuk mudik lebaran

Ini Progres Proyek Pembangunan Konstruksi Pekanbaru-Bangkinang di Pintu Tol Sungai Pinang

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.