MK Putuskan Partai Non-Kursi Bisa Usung Calon Gubernur, PDIP Siap Usung Anies Baswedan

MK Putuskan Partai Non-Kursi Bisa Usung Calon Gubernur, PDIP Siap Usung Anies Baswedan

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang memungkinkan partai politik tanpa kursi di DPRD untuk mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.

Putusan MK terkait partai politik ini membuka peluang bagi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) untuk mencalonkan pasangan sendiri dalam Pilkada mendatang.

Ketua DPP PDIP, Said Abdullah, menyambut baik keputusan MK dan mengungkapkan kemungkinan partainya akan mengusung Anies Baswedan sebagai calon gubernur dan Hendrar Prihadi sebagai calon wakil gubernur.

“Kalau peluangnya ada, kami akan bawa Anies sebagai orang pertama dan Hendi (Hendrar Prihadi) sebagai orang kedua,” kata Said Abdullah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat seperti dilansir dari tribunnews.com, Senin 19 Agustus 2024.

Said juga menambahkan bahwa PDIP telah melakukan komunikasi dengan Anies Baswedan mengenai Pilkada Jakarta.

“Saya yang komunikasi dengan Anies. Memang sejak awal Pak Anies yang Cagub. Kami akan menempatkan kader PDIP di posisi cawagub,” ujarnya.

Keputusan MK, sebagaimana Putusan MK 60/PUU-XXII/2024, berfokus pada revisi Pasal 40 Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 yang sebelumnya dianggap bertentangan dengan UUD 1945.

Pasal tersebut mengatur bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mengusulkan pasangan calon jika memenuhi syarat persentase suara sah yang ditentukan, berdasarkan jumlah penduduk di provinsi atau kabupaten/kota.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan, “Dalam pokok permohonan: Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” saat sidang pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Sebelumnya, Partai Buruh dan Partai Gelora menggugat batasan yang ada pada Pasal 40 Ayat (3) UU Pilkada, yang mengharuskan partai politik untuk memiliki kursi di DPRD untuk dapat mengusulkan pasangan calon. Mereka menilai ketentuan ini merugikan dan tidak konstitusional.

“Persyaratan pendaftaran pasangan calon yang diusulkan oleh parpol lebih berat dibandingkan jalur perseorangan,” kata Said Salahuddin, Ketua tim hukum Partai Buruh dan Partai Gelora.

Dengan keputusan ini, PDIP dan partai-partai lainnya tanpa kursi di DPRD kini memiliki kesempatan baru dalam Pilkada, yang dapat memengaruhi dinamika politik mendatang.

Exit mobile version