BERTUAHPOS.COM — Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan aparatur negara tak bisa dibiarkan sendirian untuk menghadapi anggota mantan FPI dan HTI yang masih bergerak saat ini meski sudah dibubarkan pemerintah.
Dia menilai kelompok-kelompok ini masih menggunakan agama sebagai alat juga terus bergerak untuk meraih kepentingannya.
“Meski kita mampu membubarkan HTI dan FPI bersama pemerintah, tapi mereka masih berkeliaran di bawah tanah dan bergerak dengan cara mereka. Ini pekerjaan semua nih. Ini tolong dipikirkan,” kata Yaqut dalam pembukaan Konferensi Besar XXV GP Ansor di Kalimantan Selatan, Rabu, 30 Maret 2022.
Menanggapi hal itu, mantan Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Ismail Yusanto dan Eks Wakil Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar merespons Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang menyebut bahwa HTI dan FPI masih bergerak di bawah tanah setelah dibubarkan oleh pemerintah Joko Widodo.
Aziz memberikan tanggapan singkat dan meminta Menteri Agama sekaligus Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor itu untuk tidak melantur dalam berbicara. “Cuci muka, bangun. Jangan ngelindur. Ngelantur bicaranya,” kata Aziz seperti dikutip dari CNN Indonesia, Kamis, 31 Maret 2022.
Secara terpisah, Ismail melihat bahwa pejabat yang terus menggunakan isu radikal sebenarnya sedang melakukan pengalihan publik. “Patut dicurigai pejabat ini sedang berusaha mengalihkan perhatian publik dari kerusakan negeri ini serta kelemahan kepemimpinan, juga dari isu penundaan pemilu dan perpanjangan jabatan menjadi 3 periode,” ujar Ismail.
Terlebih, dia melihat persoalan yang banyak dibicarakan masyarakat seperti harga minyak goreng mahal hingga penundaan pemilu 2024 disebabkan oleh pemerintah dan bukan orang-orang radikal.
“Lah, ini ada pejabat masih saja jualan radikal radikal. Sama sekali tidak nyambung dengan semua problem tadi, yang faktanya sama sekali tidak diakibatkan oleh apa yang disebut radikalisme dan orang radikal,” paparnya.
Tak hanya itu, Ismail menilai bahwa setiap warga negara berhak untuk melakukan kegiatan beragama termasuk dakwah dan hak tersebut dijamin di bawah Undang-Undang.
“Apalagi kegiatan dakwah yang memang dijamin oleh UU dan merupakan kegiatan mulia dalam pandangan agama, yang mestinya didukung oleh pejabat yang bertanggungjawab atas masalah agama, bukan malah dicurigai begitu rupa,” ucapnya. (bpc2)