• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 8, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Mantan Kadis ESDM Riau Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor Pekanbaru

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
9 November 2021
115
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Indra Agus Lukman, mantan Kepala ESDM Provinsi Riau menjalani sidang perdananya di pengadilan Tipikor Pekanbaru. Awalnya sidang ini dijadwalkan pada 2 November 2021 lalu, namun batal.

Dalam sidang ini Indra Agus masih didakwa  dengan kasus yang sama, yakni dugaan korupsi dana Bimtek di Kantor Dinas Energi Sumber Daya Mineral Kabupaten Kuantan Singingi tahun 2013 sebesar Rp450 juta.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Rinaldi Ardiansyah SH, di hadapan majelis hakim yang diketuai Dr Dahlan SH MH, dijelaskan bahwa perbuatan terdakwa selaku Kepala Dinas ESDM Kabupaten Kuantan Singingi dan selaku PPK telah mengambil kebijakan untuk melaksanakan  kegiatan workshop/bimtek pembinaan bidang pertambangan dan akselerasi ke dalam tata cara pengadaan secara swakelola, tanpa melalui mekanisme perencanaan umum pengadaan terlebih dahulu.

Dalam DPA SKPD Dinas ESDM Kabupaten Kuantan Singingi yaitu tersedianya anggaran sebesar Rp450 juta dengan rincian sebesar Rp100 juta untuk biaya sub kegiatan workshop/bimtek pembinaan bidang pertambangan, dan Rp350 juta untuk biaya sub kegiatan akselerasi workshop/bimtek pembinaan bidang pertambangan.

Untuk sub kegiatan workshop/bimtek pembinaan bidang pertambangan dilaksanakan selama lima hari dalam bentuk pemberian materi oleh empat orang instruktur.

Pada awal Maret 2013, menindaklanjuti pelaksanaan kegiatan workshop/bimtek pembinaan bidang pertambangan dan akselerasi, saksi Edisman Bin Tazzaruddin—bendahara pengeluaran—mengajukan dokumen terkait pencairan anggaran anggaran sebesar Rp450 juta. Antara lain seperti Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU), Surat Perintah Membayar (SPM-TU) dan Surat Penyediaan Dana serta dokumen pendukung lainnya kepada Bendahara Umum Daerah (BUD).

Atas pengajuan tersebut kemudian BUD pada tanggal 8 Maret 2013 menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana Tambahan Uang Persediaan (SP2D-TU) Nomor: 102/SP2D/2103 sebesar Rp450 juta yang ditujukan kepada saksi Edisman Bin Tazzaruddin.

Selanjutnya saksi Edisman Bin Tazzaruddin melakukan penarikan tunai atas seluruh dana Kegiatan workshop/bimtek  pembinaan bidang pertambangan dan akselerasi sebesar Rp450 juta pada Rekening Bank Riau Kepri Cabang Teluk Kuantan atas nama Dinas ESDM Kabupaten Kuantan Singingi sebanyak tiga kali penarikan dalam jangka waktu tertentu, sejak tanggal 8 Maret 2013.

Setelah semua anggaran kegiatan ditarik secara tunai oleh saksi Edisman Bin Tazaruddin pada tanggal 18 Maret 2013 saksi Ariyadi, ST Bin Ali Imran PPTK mulai melaksanakan item-item sub kegiatan workshop/bimtek pembinaan bidang pertambangan di Aula Wisma Hasanah Teluk Kuantan yang penyelenggaranya dibiayai dengan dana yang telah dicairkan oleh saksi Edisman Bin Tazaruddin diatas.

Dalam pelaksanaannya, banyak item-item kegiatan yang dikerjakan menyimpang dari ketentuan DPA SKPD Dinas ESDM Kabupaten Kuantan Singingi, seperti adanya penyimpangan pelaksanaan jadwal kegiatan—seharusnya dilaksanakan 5 hari di aula Wisma Hasanah Teluk Kuantan mulai tanggal 18 sampai dengan tanggal 22 Maret 2013—hanya dilaksanakan selama 3 hari yaitu pada tanggal 18, 19 dan 22 Maret 2013.

 

Selanjutnya acara pokok yang seharusnya diisi dengan penyampaian materi workshop/bimtek pembinaan bidang pertambangan oleh empat orang instruktur selama lima hari (40 jam)—dikurangi dengan acara pembukaan, istirahat, sholat dan makan serta acara penutupan—ternyata hanya diisi dengan acara pembukaan dan pemberian materi oleh satu orang instruktur selama lima jam.

Pada hari pertama, tanggal 18 Maret 2013, acara diskusi di antara peserta workshop/bimtek dengan panitia pelaksana kegiatan pada hari kedua tanggal 19 Maret 2013, dan acara penutupan pada hari ke lima tanggal 22 Maret 2013.

Penyimpangan atas pelaksanaan sub kegiatan workshop/bimtek pembinaan bidang pertambangan tersebut disebabkan karena adanya permufakatan antara saksi Edisman Bin Tazaruddin bersma-sama dengan saksi Ariyadi, ST Bin Ali Imran serta terdakwa Indra Agus Lukman, untuk tidak mengalokasikan dana sesuai dengan jumlah pagu anggaran yang tersedia dalam DPA SKPD Dinas ESDM Kabupaten Kuantan Singingi sebesar Rp100 juta.

Dalam persidangan juga terungkap dana yang dialokasikan untuk membiayai kegiatan hanyalah sebesar Rp20 juta yang diserahkan oleh saksi Edisman Bin Tazaruddin kepada saksi Ariyadi, ST Bin Ali Imran selaku PPTK sebelum pelaksanaan kegiatan pada bulan Maret 2013 melalui dua tahap penyerahan.

Seperti diberitakan sebelumnya, perkara ini juga sudah dipersidangkan di Tipikor Kuansing. Namun hakim memenangkan praperadilan Indra Agus Lukman. Selanjutnya pihak Kejari Kuansing melimpahkan berkas kasus tersebut ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru. (bpc17)

Tags: ESDM KuansingIndra Agus LukmanKorupsi Bimtek KuansingSidang Tipikor
Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

rooftop panel surya, indra agus lukman
Berita

Status ASN Indra Agus Lukman Sudah Aktif, Kini Jabat Sebagai Staf di Salah Satu OPD

...

Read moreDetails

Indra Agus Lukman Tetap Harus Ikut Assesment Untuk Dapat Jabatan Kepala Dinas

rooftop panel surya, indra agus lukman

Bebas dari Kasus Korupsi, Apa Kabar Status ASN Indra Agus Lukman?

Indra Agus Lukman Akhirnya Bisa Menghirup Udara Bebas

Menang di Praperadilan Kuansing, Indra Agus Lukman Malah Akan Jalani Sidang di PN Tipikor Pekanbaru

Ini Pengganti Indra Agus Lukman di ESDM, Pemprov Riau Hormati Proses Hukum Berjalan

Next Post

Tae-yong Targetkan Kemenangan dalam Uji Coba Lawan Afghanistan dan Myanmar

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.