• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 8, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Status ASN Indra Agus Lukman Sudah Aktif, Kini Jabat Sebagai Staf di Salah Satu OPD

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
27 Januari 2022
rooftop panel surya, indra agus lukman

Indra Agus Lukman. (FOTO: Melba/Bertuahpos)

105
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Status Aparatur Sipil Negara (ASN) mentan Kepala Dinas ESDM Provinsi Riau Indra Agus Lukman, sudah aktif kembali. 

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Provinsi Riau Ikhwan Ridwan saat dikonfirmasi Bertuahpos.com, Rabu, 26 Januari 2022. 

“Iya, status ASN sudah diaktifkan kembali oleh BKN,” ujarnya.

Dia menambahkan, saat ini Indra Agus Lukman menjadi staf di salah OPD di Pemprov Riau. 

Ikhwan tidak mengingat kapan pastinya surat dari BKN tentang pengaktifan kembali status ASN Indra Agus Lukman.

Dengan telah diaktifkan status ASN, maka dia bisa kembali mendapatkan hak-haknya sebagai ASN. 

Indra Agus Lukman dinonaktifkan sebagai PNS setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Bimtek sewaktu dia menjabat sebagai salah satu kepala dinas di Kabupaten Kuansing. 

Namun, pengadilan negeri memberikan vonis bebas kepadanya, karena tidak terbukti bersalah dalam kasus itu.

Dalam putusan itu, hakim menyatakan bahwa pokok perkara tidak bisa dilanjutkan atau dihentikan karena putusan praperadilan dari Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan telah berkekuatan hukum tetap. (bpc2)

Tags: Indra Agus Lukman
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Berita

Indra Agus Lukman Tetap Harus Ikut Assesment Untuk Dapat Jabatan Kepala Dinas

...

Read moreDetails
rooftop panel surya, indra agus lukman

Bebas dari Kasus Korupsi, Apa Kabar Status ASN Indra Agus Lukman?

Indra Agus Lukman Akhirnya Bisa Menghirup Udara Bebas

Mantan Kadis ESDM Riau Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor Pekanbaru

Menang di Praperadilan Kuansing, Indra Agus Lukman Malah Akan Jalani Sidang di PN Tipikor Pekanbaru

Ini Pengganti Indra Agus Lukman di ESDM, Pemprov Riau Hormati Proses Hukum Berjalan

Next Post
proyek tol rengat-jambi, tol pekanbaru - bangkinang

Proyek Tol Rengat-Jambi Dilanjutkan Proses Ganti Rugi Lahan

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.