• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 8, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Menang di Praperadilan Kuansing, Indra Agus Lukman Malah Akan Jalani Sidang di PN Tipikor Pekanbaru

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
28 Oktober 2021
107
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, KUANSING  — Pengadilan Negeri Teluk Kuantan memutuskan bahwa Indra Agus Lukman tidak bersalah secara hukum atas kasus yang dituduhkan kepadanya terkait Bimtek ESDM Kuansing, tahun 2013 – 2014. Putusan tersebut dibacakan pada sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan, Kamis 28 Oktober 2021.

Dalam putusan yang dibacakan Yosep Butar Butar, SH selaku Hakim, menolak permohonan termohon dalam kasus yang disangkakan kepada Indra Agus Lukman. Maka dengan putusan itu, PN Teluk kuantan memerintahkan agar membebaskan Indra Agus, serta  mengembalikan harkat martabatnya atas tuduhan yang disangkakan.

Bertuahpos.com menghubungi kuasa hukum Indra Agus Lukman, Riski Poliang SH, MH pada Kamis, 28 Oktober 2021. Dalam pesan WhatsApp itu, kuasa hukum Indra Agus Lukman tidak memberikan penjelasan banyak. “Alhamdulillah perkara Prapid Indra Agus dikabulkan seluruhnya,” kata Riski.

Riski Poliang menjelaskan, hakim sudah menjelaskan bahwa surat penahanan yang dikeluarkan oleh Kajari Kuansing itu tidak sah, dan Hakim memerintahkan termohon untuk membebaskan Indra Agus Lukman.

“Jadi dalam putusan tadi hakim sudah memerintahkan untuk membebaskan tersangka setelah pembacaan putusan,” kata Riski Poliang. 

Dia menambahkan, sebab memang dalam penetapan tersangka terhadap Indra Agus Lukman, pihak Kejari Kuansing tidak memiliki cukup alat bukti. Diketahui, dalam Sidang Putusan ini Kejari Kuansing tidak hadir dan hanya diwakili oleh Pengacaranya Riski Poliang.

Bertuahpos.com, juga melakukan upaya konfirmasi kepada Kejari Kuansing Hadiman melalui juga melalui WhatsApp pribadinya. Hadiman tidak berkomentar banyak. Dia berkata, bahwa jadwal sidang Tipikor akan dijadwalkan kembali oleh Hakim PN Tipikor.

“Hari Selasa 9 November 2021 jam 10 pagi dengan menghadirkan Indra Agus Lukman,” ucapnya.

Saat ditanya apakah setelah putusan Praperadilan, yang bersangkutan (Indra Agus Lukman) masih bisa disidangkan, dan kapan akan dibebaskan? “Masih bisa, karena perkara pokok sudah kami limpahkan dan sudah ada penetapan sidang dari hakim PN Tipikor Pekanbaru,” jelasnya.

” Jadi Perkara itu sudah kami limpahkan ke PN Tipikor, maka kewenangan penahanan dan pengeluaran tahanan ada di Tipikor,” ungkap Kajari Hardiman. (bpc2)

Tags: Indra Agus LukmanPraperadilantipikor
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

rooftop panel surya, indra agus lukman
Berita

Status ASN Indra Agus Lukman Sudah Aktif, Kini Jabat Sebagai Staf di Salah Satu OPD

...

Read moreDetails

Indra Agus Lukman Tetap Harus Ikut Assesment Untuk Dapat Jabatan Kepala Dinas

rooftop panel surya, indra agus lukman

Bebas dari Kasus Korupsi, Apa Kabar Status ASN Indra Agus Lukman?

Indra Agus Lukman Akhirnya Bisa Menghirup Udara Bebas

Mantan Kadis ESDM Riau Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor Pekanbaru

anggaran pendidikan 2023, PI 10%

Terbukti Korupsi, Pasutri Pemilik PT ANN Hanya Divonis 4 & 2 Tahun Penjara

Next Post

Hardianto: Hampir Semua Pemkab di Riau Keluhkan Kekurangan Vaksin

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.