BERTUAHPOS.COM, KUANSING — Kepala Dinas ESDM Provinsi Riau Indra Agus Lukman akhirnya bisa menghirup udara bebas, setelah putusan hakim Tipikor Pekanbaru memutuskan hasil pra peradilan di PN Teluk Kuantan dinyatakan sah secara hukum.
Indra Agus Lukman dibebaskan hari ini, Kamis, 18 November 2021. “Alhamdulillah klien kami IAL hari ini bebas. Hakim PN Tipikor Pekanbaru memutuskan bahwa putusan Prapid PN Teluk Kuantan sah secara hukum,” kata kuasa hukum Indra Agus Lukman, Rizki Poliang SH, MH saat dikonfirmasi Bertuahpos.com, via WhatsApp Kamis 18 November 2021.
Dia menjelaskan, dengan vonis bebas oleh hakim Tipikor Pekanbaru, maka pokok perkara di PN Tipikor dinyatakan dihentikan atau gugur. “Ternyata keadilan itu masih ada di Bumi Lancang Kuning ini,” ungkapnya.
Lebih lanjut Rezki Poliang mengatakan, dari putusan itulah cerminan tentang bagaimana Kejari Kuansing di bawah pimpinan Hadiman dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Dia pun berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali.
“Semoga kejadian ini bisa menjadi bahan intropeksi buat kawan – kawan kejaksaan negeri kuansing dalam hal menemukan minimal 2 alat bukti permulaan yg cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka,” cetusnya.
Terakhir Indra Agus Lukman juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada seluruh pihak yang sudah mendukung serta mendoakan atas masalah yang dihadapi selama ini. “Secara pribadi saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang ikut mendoakan saya dan mendukung saya selama ini,” tutup Indra Agus. (bpc10)