BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Politisi PDIP Arteria Dahlah, telah benar-benar melukai masyarakat Sunda terkait pernyataannya tengantang ‘bahasa Sunda’ beberapa waktu lalu. Polisi secara resmi tak akan melanjutkan kasus Arteria Dahlan.
Polda Metro Jaya menyatakan pernyataan Arteria yang meminta, “agar Kajati yang berbicara menggunakan bahasa Sunda dipecat”, dinilai bukan tindak pidana.
Sementara itu, Majelis Adat Sunda akan mengupayakan cara lain agar Arteria Dahlan, bisa dihukum.
“Akan dibawa ke majelis adat. Majelis adat akan bermusyawarah lagi dengan dewan keramaan dan karesian,” kata Pupuhu Agung Dewan Keratuan Majelis Adat Sunda Arie Mulia Subagja, dikutip dari detikcom.
Sejauh ini, memang Majelis Adat Sunda dihadapkan pada jalan buntu. Di sisi lain keputusan pihak kepolisian sama sekali tak memihak kepada mereka.
“Mau menempuh jalan apa lagi ke mana, sekarang nggak bisa menjawab. Karena kan kalau saya sifatnya eksekutif menjalankan perintah dewan keamanan dan karesian,” tuturnya.
“Sepuh-sepuh sedang berpikir sekarang jalan apa,” tambah Arie.
Dia menegaskan Majelis Adat Sunda belum diberi tahu terkait hasil penyelidikan kasus ‘bahasa Sunda’ Arteria Dahlan. Mereka bahkan belum menerima surat pemberitahuan penghentikan kasus Anggota DPR Fraksi PDIP itu.
Sementara itu, pihaknya tetap menginginkan agar kasus ini tetap jalan. “Jadi selama saya belum menerima surat pemberitahuan saya menganggap kasus masih berjalan,” ujar Arie. (bpc2)