• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Oktober 3, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Kuasa Hukum Ahli Waris Pengelola Pasar Panam Desak Klarifikasi Pemko Pekanbaru 

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
6 Juli 2021
107
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Kuasa Hukum ahli waris almarhum H Yasman, pengelola Pasar Simpang Baru Panam Pekanbaru, Rais Hasan Piliang, angkat bicara terkait polemik kepemilikan pasar tersebut.

Rais meminta Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Pekanbaru mengklarifikasi Surat Perintah Tugas (SPT) nomor 090/DPP-4.3/133 tanggal 7 Juni 2021 yang beredar di tengah pedagang dan masyarakat.

“Kami selaku kuasa hukum ahli waris pengelola dan pemilik Pasar Simpang Baru Panam Pekanbaru meminta kepada Pak Kadis Ingot Ahmad Hutasuhut, apakah SPT berkop Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Pekanbaru benar adanya?” kata Rais Hasa Piliang, di ruang kerjanya.

Dikatakan, jika surat beredar tersebut benar adanya, maka pihaknya meminta Kadis Ingot untuk mengklasifikasi isi surat yang menyebutkan Pasar Panam sebagai aset daerah Pemko Pekanbaru.

“Apakah benar Pasar Panam ini memang aset Pemko, atau bagaimana. Karena setahu kita dokumen-dokumen atas lahan di Pasar Panam itu belum berubah dan masih atas nama M Zen yang selanjutnya dijual atas nama Yasman,” kata Rais lagi.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya Pemko Pekanbaru melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian mengeluarkan SPT kepada Yayasan Waris Karya Mandiri untuk mengelola retribusi parkir di sekitar lahan pasar. 

Dalam surat tersebut dibunyikan pihak ketiga tersebut melakukan pemungutan parkir dalam pemanfaatan aset daerah wilayah Pasar Simpang Baru Panam. (bpc17)

Tags: pasar panampasar simpang baru
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Pemko Pekanbaru Angkas Suara soal Polemik Pasar Panam yang Diklaim Milik Pribadi
Regional

Pemko Pekanbaru Angkat Suara soal Polemik Pasar Panam yang Diklaim Milik Pribadi

...

Read moreDetails

BPKAD Pekanbaru Sebut Alas Hak Tanah Pasar Simpang Baru Suket Hibah

Polsek Tampan Kembali di Praperadilankan Terkait Penangkapan di Pasar Panam

Termohon Polsek Tampan tak Hadir, Sidang Praperadilan Ahli Waris Pengelola Pasar Panam Ditunda

Lagi, Oknum Aparat Polsek Tampan Dilaporkan ke Propam Terkait Penangkapan di Pasar Panam

Geledah Tanpa Izin, Kapolsek Tampan Diadukan ke Propam Polda Riau

Next Post
Terpapar corona

Kasus Covid-19 Harian Kembali Tembus Rekor Tertinggi

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.