• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 23, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Lagi, Oknum Aparat Polsek Tampan Dilaporkan ke Propam Terkait Penangkapan di Pasar Panam

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
30 Juni 2021
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Aparat Polsek Tampan dibawah pimpinan Kapolsek Kompol Hotmartua Ambarita, Rabu 30 Juni 2021, kembali dilaporkan ke Bid Propam Polda Riau, terkait penangkapan dua orang di Pasar Simpang Baru Panam. Kali ini, aparat Polsek Tampan dilaporkan oleh Yulia Sri Wahyuni dan Fitria Yenni, didampingi Penasehat Hukumnya, Dedi Chandra SH.

Kedua pelapor merupakan istri dan orang tua Aulia Pazar dan Deril Ramlan, yang saat ini ditahan penyidik Polsek Tampan.Dedi Chandra SH, Penasehat Hukum kedua pelapor mengatakan, penangkapan yang dilakukan aparat Polsek Tampan merupakan perbuatan sewenang-wenang dan melanggar Hak Azasi Manusia.

Dedi Chandra SH, dalam laporannya ke Bid Propam Polda Riau, disebutkan, Aulya Pazar dan Deril Rahman, yang ditahan Polsek Tampan, merupakan pekerja pasar yang bekerja pada Rio Rahman, ahli waris almarhum Yasman, pengelola Pasar Karya Baru, Simpang Baru, Panam.

Pada hari Rabu 16 Juni 2021, sekitar pukul 12.00 WIB anggota Polsek Tampan menangkap Deril Rahman dan Aulya Pazar, tanpa menunjukkan surat penangkapan dan langsung membawa keduanya ke Polsek Tampan. Keduanya kemudian diinterogasi dan difoto  dengan memegang papan “tersangka” pada tanggal 17 Juni 2021.

Setelah penangkapan pukul 12.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB keesokan harinya, Deril Rahman dan Aulya Pazar, tidak juga dilepas oleh Polsek Tampan. Keduanya juga tidak diberi surat penangkapan. Keduanya kemudian dilepas sekira pukul 01.00 WIB Jumat dini hari tanggal 18 Juni 2021.

Kemudian pada hari Jumat 18 Juni 2021, sekira pukul 15.30 WIB, Deril Rahman dan Aulya Pazar pergi ke rumah orang tua Rio Rahman, ahli waris pengelola Pasar Simpang Baru, Panam untuk meminta gaji. Namun tiba-tiba keduanya kembali ditangkap oleh orang yang mengaku Buser Polsek Tampan, tanpa memperlihatkan dasar surat penangkapan, lalu dilakukan penahanan tanpa surat penahanan oleh penyidik Polsek Tampan. Hingga saat ini pihak keluarga belum mendapat tembusan surat penangkapan dari aparat Polsek Tampan.

Tindakan aparat Polsek Tampan ini menurut para pelapor, sangat bertentangan dengan ketentuan Pasal 18 Jo Pasal 37 ayat (1) huruf b Jo Pasal 36 Ayat (1) huruf a dan b Perkap No 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana Jo Pasal 19 KUHAP Jo Pasal 112 KUHAP, yang berbunyi ” Pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas Kepolisian RI dengan memperlihatkan surat tugas, serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat dia diperiksa”.

“Karena itu, dengan adanya laporan pengaduan ini, kami berharap kepada Bapak Kapolda Riau melalui Kabid Propam untuk menindak lanjuti, demi tegaknya supremasi hukum dan menjunjung tinggi slogan kepolisian Melindungi, Mengayomi dan Melayani Masyarakat,” ujarnya.

Sementara Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita yang dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp, belum memberi tanggapan perihal laporan pengaduan tersebut. (bpc17)

Tags: Berita Pekanbarupasar panam
Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Cuaca Riau Hari Ini Sabtu 9 Mei 2026, Cek Selengkapnya
Lingkungan

Cuaca Riau Hari Ini, Asap Masih Pekat, 11 Titik Panas Terdeteksi

...

Read moreDetails
Inilah 4 Tempat Wisata di Riau yang Populer, Nomor 3 Ada Chinatown Versi Mini

Inilah 4 Tempat Wisata di Riau yang Populer, Nomor 3 Ada Chinatown Versi Mini

Pasar Kodim Pekanbaru Sepi, Kios Barang Bekas Banyak Tutup

Pasar Kodim Pekanbaru Sepi, Kios Barang Bekas Banyak Tutup

Luncurkan Poliklinik Utama dan Unit Darah Mandiri, RSUD Arifin Achmad Targetkan Kemandirian Penuh

RSUD Arifin Achmad Kejar Predikat Paripurna di Tengah Standar Baru Kemenkes

FiberStar Hadirkan Solusi Teknologi Terintegrasi untuk Dukung Kebutuhan Bisnis di Pekanbaru

FiberStar Hadirkan Solusi Teknologi Terintegrasi untuk Dukung Kebutuhan Bisnis di Pekanbaru

Foto: Istimewa

dr Romy Deviandri Pimpin PEROSI Riau, Dorong Gerakan Sadar Tulang Sehat

Next Post
Terpapar corona

Kisah Penyintas Menghabiskan Masa Isolasi, “Tetaplah Berbahagia”

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.