BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Yunimar Tati, warga Jalan Merpati Sakti — istri almarhum Yasman, Pengelola Pasar Simpang Baru, Tampan —- pada Senin 28 Juni 2021, melaporkan Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita, ke Bidang Propam Polda Riau.
Kapolsek Tanpan dinilai menyalahgunakan wewenang dengan melakukan penggeledahan ke rumah pelapor tanpa ijin.
Laporan disampaikan Yunimar Tati, didampingi Penasehat Hukumnya, Aswin SH dan Andrison SH dan diterima oleh Brigadir Frontya Moren West, Ba Sub Bag Yanduan, Bid Propam Polda Riau.
Laporan teregister dengan Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam Nomor : SPS2/38/VI/2021/PROPAM.
Dalam surat pengaduan yang ditandatangani Aswin SH, Penasehat Hukum Yunimar Tati, disebutkan, dugaan penyalahgunaan wewenang sebagaimana ketentuan Pasal 14 huruf C Perkap Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian RI.
Hal ini bermula pada tanggal 16 Juni 2021, anggota anak pelapor (Yunimar Tati) yang ditugaskan mengutip biaya sekuriti pada pedagang Pasar Simpang Baru, Panam, dibawa ke Kantor Polsek Tampan, sekira pukul 11.00 WIB dan pukul 13.00 WIB disusul dengan membawa anak pelapor yang ditugaskan mengutip uang kebersihan pada pedagang Pasar Simpang Baru.
Atas kejadian ini, dengan inisiatif sendiri dan tanpa adanya permintaan atau perintah dari pihak Polsek Tampan, anak pelapor mendatangi Polsek Tampan, diawali dengan didatangi oleh Abang dari anak pelapor yang bernama Rio Rahman, dengan tujuan memberikan klarifikasi dan diikuti oleh anak pelapor yang datang sekira pukul 13.00 WIB, dengan tujuan yang sama, memberikan klarifikasi
Klarifikasi dilakukan penyidik Polsek Tampan dan di BAP mulai pukul 15.00 WIB, hingga pukul 21.30 WIB. Anak pelapor kemudian diharuskan menunggu tanpa adanya kepastian hingga pukul 03.30 WIB baru dipersilahkan pulang, sementara dua orang lainnya tidak diperkenankan pulang.
Tanggal 17 Juni pukul 11.26 WIB, anak pelapor mendapat pesan WhatsApp dari anggota anak pelapor yang dibawa ke Polsek Tampan, yang intinya mengirim photo dengan pose memegang tulisan tersangka. Pukul 00.00 WIB, anak pelapor mendapat telepon dari dua anggota anak korban yang menginfokan keduanya disuruh pulang oleh penyidik Polsek Tampan.
Kemudian Jumat 18 Juni 2021, sekira pukul 15.30 WIB, tiba-tiba sekelompok orang yang mengaku anggota Buser Polsek Tampan datang ke rumah pelapor dengan jumlah sekitar 8 orang dan menyatakan akan melakukan penangkapan terhadap anak pelapor yang bernama Bayu Putra. Atas kedatangan sejumlah orang ini, anak pelapor yang bernama Rian Rahman mempertanyakan surat perintah penangkapan dan penggeledahan, dikarenakan orang tersebut meminta masuk ke rumah untuk melakukan penggeledahan.
Atas permintaan anak pelapor, sejumlah orang yang mengaku anggota Buser Polsek Tampan tersebut hanya memperlihatkan surat perintah penangkapan berwarna kuning, tanpa surat penggeledahan. Karena tidak ada surat penggeledahan, anak pelapor menyatakan keberatan, akan tetapi sejumlah orang tersebut tidak menggubris dan tetap memasuki rumah pelapor dan melakukan penggeledahan.
Saat orang yang mengaku anggota Polsek Tampan tersebut melakukan penggeledahan, dua orang anggota anak pelapor yang sebelumnya disuruh pulang dari Kantor Polsek, datang ke rumah pelapor dengan maksud meminta gaji. Namun keduanya malah dibawa oleh anggota Buser ke mobil tanpa memperlihatkan surat perintah penangkapan.
Sekitar pukul 21.00 WIB, anggota Polsek Tampan dipimpin Kapolsek Tampan, Kompol Hotmartua Ambarita kembali ke rumah pelapor. Saat ditanya surat tugas dan surat perintah apabila melakukan penggeledahan, Kapolsek Tampan hanya dapat memperlihatkan surat perintah penangkapan. Saat diminta pertinggal surat penangkapan dan penggeledahan, Kapolsek Tampan tidak mengabulkannya dan tanpa ijin pelapor tetap melakukan penggeledahan sampai ke kamar dan lemari pelapor.
Tindakan ini menurut Aswin SH, tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 33 KUHAP yang menyatakan ayat 1, “Dengan surat izin ketua Pengadilan Negeri Setempat penyidik dalam melakukan penyidikan dapat mengadakan penggeledahan rumah yang diperlukan”. Ayat 5 disebutkan, ” Dalam dua hari setelah memasuki dan atau menggeledah rumah, harus dibuat suatu berita acara dan turunannya disampaikan kepada pemilik atau penghuni rumah yang bersangkutan”.
Selain itu, tindakan aparat Polsek Tampan tersebut dinilai pelapor dan penasehat hukumnya, bertentangan dengan pasal 112 KUHAP, dimana surat perintah penangkapan diterbitkan tiba-tiba tanpa adanya surat pemanggilan. Padahal sebelum surat perintah penangkapan diterbitkan, anak pelapor datang dan memberikan klarifikasi kepada aparat Polsek Tampan dan disuruh pulang. Namun tiba-tiba tanpa ada surat panggilan langsung diterbitkan surat perintah penangkapan.
Atas kejadian ini pelapor Yunimar Tati, melalui Penasehat Hukumnya, Aswin SH, meminta agar Kapolda Riau melalui Kabid Propam Polda Riau untuk menindaklanjuti demi tegaknya supremasi hukum dan menjunjung tinggi slogan Kepolisian Melindungi, Mengayomi dan Melayani Masyarakat.
(bpc17)