BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Kepala Bidang Aset, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Pekanbaru, Zikra Habibah, menyebutkan Pasar Simpang Baru, Panam tercatat sebagai aset tanah di Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Pekanbaru.
Hal ini dikatakannya, ketika dikonfirmasi bertuahpos.com Rabu 15 Juli 2021. “Pasar Simpang Baru tersebut tercatat sebagai aset tanah di Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Pekanbaru seluas kurang lebih 1,9 Hektare. Namun dari hasil surat ukur BPN seluas kurang lebih 1,7 Hektare,” ujarnya.
Adapun alas hak nya menurut Zikra adalah surat keterangan hibah tanah pasar dari masyarakat tahun 1998. Ketika ditanya apakah surat tanah tersebut berupa Sertifikat Hak Milik, Zikra belum bersedia menjawab.
Sebelumnya, Kuasa Hukum ahli waris almarhum H Yasman, pengelola Pasar Simpang Baru Panam Pekanbaru, Rais Hasan Piliang, angkat bicara terkait polemik kepemilikan pasar tersebut.
Rais meminta Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Pekanbaru mengklarifikasi Surat Perintah Tugas (SPT) nomor 090/DPP-4.3/133 tanggal 7 Juni 2021 yang beredar di tengah pedagang dan masyarakat.
“Kami selaku kuasa hukum ahli waris pengelola dan pemilik Pasar Simpang Baru Panam Pekanbaru meminta kepada Pak Kadis Ingot Ahmad Hutasuhut, apakah SPT berkop Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Pekanbaru benar adanya?” kata Rais Hasan Piliang, di ruang kerjanya.
Dikatakan, jika surat beredar tersebut benar adanya, maka pihaknya meminta Kadis Ingot untuk mengklasifikasi isi surat yang menyebutkan Pasar Panam sebagai aset daerah Pemko Pekanbaru.
“Apakah benar Pasar Panam ini memang aset Pemko, atau bagaimana. Karena setahu kita dokumen-dokumen atas lahan di Pasar Panam itu belum berubah dan masih atas nama M Zen yang selanjutnya dijual atas nama Yasman,” kata Rais lagi.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya Pemko Pekanbaru melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian mengeluarkan SPT kepada Yayasan Waris Karya Mandiri untuk mengelola retribusi parkir di sekitar lahan pasar.
Dalam surat tersebut dibunyikan pihak ketiga tersebut melakukan pemungutan parkir dalam pemanfaatan aset daerah wilayah Pasar Simpang Baru Panam. (bpc17)