• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 8, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

KPPU Menang Kasasi, 7 Maskapai Terbukti Lakukan Praktek Monopoli

Tim Redaksi by Tim Redaksi
15 Desember 2022
107
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Tujuh maskapai penerbangan di Indonesia dinilai terbujti melakukan oraktrk monopoli.

Permohonan Kasasi ini sebelumnya diajukan KPPU atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sebelumnya membatalkan Putusan KPPU atas Perkara Nomor
15/KPPU-I/2019 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri yang melibatkan tujuh maskapai udara nasional.

Hal ini dikatakan M. Hadi Susanto, Direktur Penindakan pada Sekretariat KPPU, dalam rilis kepada bertuahpos.com Kamis 15 Desember 2022. Ketujuh maskapai tersebut adalah Garuda Indonesia, Citilink, Sriwijaya Air, Nam Air, Batik Air, Lion Air, dan Wings Air.

“Informasi tersebut
diperoleh dari sistem informasi perkara pada laman resmi MA yang menunjukkan bahwa
permohonan kasasi KPPU telah diputuskan MA pada hari Selasa, 13 Desember 2022 dengan
mengabulkan permohonan kasasi. Dengan dikabulkannya permohonan kasasi tersebut, maka Putusan KPPU telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dan wajib dilaksanakan,” ujarnya

Sebagai informasi, perkara ini bermula dari penelitian inisiatif yang dilakukan KPPU atas layanan jasa angkutan udara niaga berjadwal penumpang kelas ekonomi penerbangan
dalam negeri di Indonesia. Penelitian tersebut dilanjutkan dengan penyelidikan kepada tujuh maskapai yang kemudian ditetapkan menjadi Terlapor.

Pada proses persidangan
Majelis Komisi, ditemukan bukti yang menunjukkan telah terjadi kesepakatan antar para pelaku usaha dalam meniadakan diskon atau membuat keseragaman diskon, serta
meniadakan produk yang ditawarkan dengan harga murah di pasar. Hal ini berdampak pada berkurangnya ketersediaan tiket pesawat domestik dan jika ada, tersedia dengan harga yang relatif tinggi.

KPPU menilai telah terjadi kesepakatan secara diam-diam atau dikenal dengan istilah concerted action yang diperkuat dengan fakta terjadinya parallelism dalam
pengurangan subclass tiket pesawat dengan harga murah.

Atas fakta tersebut, KPPU pada 23 Juni 2020 memutus bahwa ketujuh maskapai di atas terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 (Penetapan Harga) Undang￾Undang Nomor 5 Tahun 1999. KPPU menjatuhkan sanksi berupa berupa perintah kepada para Terlapor untuk memberitahukan secara tertulis kepada KPPU setiap kebijakan yang
akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, harga tiket yang dibayar oleh konsumen, dan masyarakat selama dua tahun, sebelum kebijakan tersebut diambil.

Maskapai yang tergabung pada Lion Air Group (yakni Batik Air, Lion Air, dan Wings Air) kemudian mengajukan keberatan dan diputus oleh PN Jakarta Pusat tanggal 2 September 2020 dengan amar membatalkan Putusan KPPU.

Saat ini perkara tersebut telah inkracht setelah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan KPPU untuk membatalkan Putusan PN Jakarta Pusat yang teregister dengan
nomor: 365/Pdt.Sus-KPPU/2020/PN Jkt.Pst tersebut.

Lebih jauh dijelaskannya, Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 berbunyi: “(1) Pelaku usaha dilarang membuat
perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.

Sementara Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999 berbunyi: “Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian,
dengan pelaku usaha pesaingnya, yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat
mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.***(hendra)

Tags: KPPUMenang KasasiPraktek Monopoli
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

harga tiket pesawat
Bisnis

Ini Jenis Maskapainya, KPPU Akan Ungkap Dugaan Kartel Harga Tiket Pesawat

...

Read moreDetails

Ini Empat Prioritas Penting KPPU di Tahun 2023

KPPU Jatuhkan Denda PT Hok Tong Rp2 Miliar Karena Keterlambatan Notifikasi Akuisisi Tiga Perusahaan

KPPU dan Kejaksaan Agung Eksekusi Sanksi Terhafap Pelaku Usaha Mangkir dari Putusan  

KPPU Temui Komisi Yudisial Diskusikan Perilaku Hakim

Minggu Depan, KPPU Mulai Sidangkan 27 Terlapor Perkara Minyak Goreng

Next Post
Ekspor impor riau 2022

Berikut Ini Gambaran Ekspor & Impor Riau per Januari Hingga November 2022

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.