BERTUAHPOS.COM, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Tujuh maskapai penerbangan di Indonesia dinilai terbujti melakukan oraktrk monopoli.
Permohonan Kasasi ini sebelumnya diajukan KPPU atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sebelumnya membatalkan Putusan KPPU atas Perkara Nomor
15/KPPU-I/2019 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri yang melibatkan tujuh maskapai udara nasional.
Hal ini dikatakan M. Hadi Susanto, Direktur Penindakan pada Sekretariat KPPU, dalam rilis kepada bertuahpos.com Kamis 15 Desember 2022. Ketujuh maskapai tersebut adalah Garuda Indonesia, Citilink, Sriwijaya Air, Nam Air, Batik Air, Lion Air, dan Wings Air.
“Informasi tersebut
diperoleh dari sistem informasi perkara pada laman resmi MA yang menunjukkan bahwa
permohonan kasasi KPPU telah diputuskan MA pada hari Selasa, 13 Desember 2022 dengan
mengabulkan permohonan kasasi. Dengan dikabulkannya permohonan kasasi tersebut, maka Putusan KPPU telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dan wajib dilaksanakan,” ujarnya
Sebagai informasi, perkara ini bermula dari penelitian inisiatif yang dilakukan KPPU atas layanan jasa angkutan udara niaga berjadwal penumpang kelas ekonomi penerbangan
dalam negeri di Indonesia. Penelitian tersebut dilanjutkan dengan penyelidikan kepada tujuh maskapai yang kemudian ditetapkan menjadi Terlapor.
Pada proses persidangan
Majelis Komisi, ditemukan bukti yang menunjukkan telah terjadi kesepakatan antar para pelaku usaha dalam meniadakan diskon atau membuat keseragaman diskon, serta
meniadakan produk yang ditawarkan dengan harga murah di pasar. Hal ini berdampak pada berkurangnya ketersediaan tiket pesawat domestik dan jika ada, tersedia dengan harga yang relatif tinggi.
KPPU menilai telah terjadi kesepakatan secara diam-diam atau dikenal dengan istilah concerted action yang diperkuat dengan fakta terjadinya parallelism dalam
pengurangan subclass tiket pesawat dengan harga murah.
Atas fakta tersebut, KPPU pada 23 Juni 2020 memutus bahwa ketujuh maskapai di atas terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 (Penetapan Harga) UndangUndang Nomor 5 Tahun 1999. KPPU menjatuhkan sanksi berupa berupa perintah kepada para Terlapor untuk memberitahukan secara tertulis kepada KPPU setiap kebijakan yang
akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, harga tiket yang dibayar oleh konsumen, dan masyarakat selama dua tahun, sebelum kebijakan tersebut diambil.
Maskapai yang tergabung pada Lion Air Group (yakni Batik Air, Lion Air, dan Wings Air) kemudian mengajukan keberatan dan diputus oleh PN Jakarta Pusat tanggal 2 September 2020 dengan amar membatalkan Putusan KPPU.
Saat ini perkara tersebut telah inkracht setelah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan KPPU untuk membatalkan Putusan PN Jakarta Pusat yang teregister dengan
nomor: 365/Pdt.Sus-KPPU/2020/PN Jkt.Pst tersebut.
Lebih jauh dijelaskannya, Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 berbunyi: “(1) Pelaku usaha dilarang membuat
perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.
Sementara Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999 berbunyi: “Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian,
dengan pelaku usaha pesaingnya, yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat
mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.***(hendra)