BERTUAHPOS.COM, JAKARTA– Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai melaksanakan Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan atas Perkara No. 15/KPPU-I/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 (penetapan harga) dan Pasal 19 huruf c (pembatasan peredaran/penjualan barang) Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam Penjualan Minyak Goreng Kemasan di Indonesia, Senin tanggal 17 Oktober 2022. Dalam perkara ini terdapat 27 perusahaan sebagai terlapor.
Hal ini dikatakan Ahmad Muhari, Kepala Panitera KPPU dalam siaran pers yang disampaikan kepada bdrtuahpos.com Rabu 12 Oktober 2022. Dikatakannya, sidang dilaksanakan di Kantor Pusat KPPU Jakarta. Agenda sidang Pemeriksaan Pendahuluan pertama, dimana Investigator Penuntutan KPPU akan membacakan dan/atau menyampaikan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang dituduhkan kepada para Terlapor.
Terdapat 27 Terlapor dalam perkara tersebut Pasca penyampaian LDP, para Terlapor berhak untuk memberikan tanggapan terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran yang disampaikan Investigator Penuntutan KPPU dengan mengajukan alat-alat bukti. Keseluruhan Pemeriksaan Pendahuluan akan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 hari, terhitung sejak persidangan pertama yang dihadiri oleh Terlapor.
Adapun 27 perusahaan selaku terlapor tersebut yakni, PT Asianagro Agungjaya sebagai Terlapor I, PT Batara Elok Semesta Terpadu sebagai Terlapor II, PT Berlian Ekasakti Tangguh sebagai Terlapor III, PT Bina Karya Prima sebagai Terlapor IV, PT Incasi Raya sebagai Terlapor V, PT Selago Makmur Plantation sebagai Terlapor VI, PT Agro Makmur Raya sebagai Terlapor VII.
PT Indokarya Internusa sebagai Terlapor VIII, PT Intibenua Perkasatama sebagai Terlapor IX, PT Megasurya Mas sebagai Terlapor X, PT Mikie Oleo Nabati Industri sebagai Terlapor XI, PT Musim Mas sebagai Terlapor XII, PT Sukajadi Sawit Mekar sebagai Terlapor XIII, PT Pacific Medan Industri sebagai Terlapor XIV, PT Permata Hijau Palm Oleo sebagai Terlapor XV.
PT Permata Hijau Sawit sebagai Terlapor XVI, PT Primus Sanus Cooking Oil Industrial sebagai Terlapor XVII, PT Salim Ivomas Pratama, Tbk sebagai Terlapor XVIII, PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (PT Smart Tbk) sebagai Terlapor.
XIX, PT Budi Nabati Perkasa sebagai Terlapor XX, PT Tunas Baru Lampung, Tbk sebagai Terlapor XXI, PT Multi Nabati Sulawesi sebagai Terlapor XXII, PT Multimas Nabati Asahan sebagai Terlapor XXIII, PT Sinar Alam Permai sebagai Terlapor XXIV, PT Wilmar Cahaya Indonesia, Tbk sebagai Terlapor XXV, PT Wilmar Nabati Indonesia sebagai Terlapor XXVI dan PT Karyaindah Alam Sejahtera sebagai Terlapor XXVII.***