• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 9, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

KPPU Jatuhkan Denda PT Hok Tong Rp2 Miliar Karena Keterlambatan Notifikasi Akuisisi Tiga Perusahaan

Tim Redaksi by Tim Redaksi
9 November 2022
110
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PALEMBANG – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda kepada PT Hok Tong sebesar Rp2 miliar atas keterlambatan pemberitahuan (notifikasi) transaksi akuisisi yang dilakukannya atas tiga perusahaan, yakni PT Pulau Bintan Djaya, PT Sumber Djantin, dan PT Sumber Alam.

Sanksi tersebut dibacakan dalam Sidang Majelis Pembacaan Putusan atas Perkara No.11/KPPU-M/2022 tentang Dugaan Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan Saham PT Pulau Bintan Djaya, PT Sumber Djantin dan PT Sumber Alam oleh PT Hok Tong, hari ini di Palembang, Sumatera Selatan.

Perkara ini berawal dari penyelidikan terhadap keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham yang dilakukan PT. Hok Tong (Terlapor) atas sebagian besar saham beberapa perusahaan. Pengambilalihan atas 80% saham PT. Pulau Bintan Djaya dilaksanakan pada tanggal 27 Februari 2018, serta pengambilalihan 99% saham PT Sumber Djantin dan 99,01% PT Sumber Alam dilaksanakan pada tanggal 20 April 2018.

Berbagai transaksi tersebut menyebabkan terjadinya perpindahan kendali atas ketiga perusahaan tersebut kepada Terlapor. Untuk diketahui, PT Hok Tong merupakan manufaktur produk karet, khususnya produsen crumb rubber (karet remah) dan eksportir karet SIR (Standard Indonesia Rubber) yang berpusat di Palembang, Sumatera Selatan.

Sementara berbagai perusahaan yang diakuisisi juga bergerak di bidang pengolahan dan produksi produk karet (termasuk karet remah). Majelis Komisi berpendapat bahwa pemberitahuan pengambilalihan saham ketiga perusahaan tersebut oleh Terlapor kepada Komisi yang seharusnya dilakukan paling lambat pada tanggal 13 April 2018 dan 25 Juni 2018, baru disampaikan oleh Terlapor pada tanggal 2 Agustus 2021.

Hal ini membuktikan pemberitahuan yang dilakukan oleh Terlapor telah lebih dari 30 hari sejak tanggal telah berlaku efektif secara yuridis pengambilalihan saham.Berdasarkan fakta tersebut, Majelis Komisi memutus PT. Hok Tong terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 PP No. 57 Tahun 2010, dan menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp2 miliar yang harus disetorkan ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha.

Pembayaran denda tersebut wajib dibayarkan selambat￾lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak Putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkrach).***(rls)

 

 

Tags: KPPUPT Hok Tong
Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

harga tiket pesawat
Bisnis

Ini Jenis Maskapainya, KPPU Akan Ungkap Dugaan Kartel Harga Tiket Pesawat

...

Read moreDetails

KPPU Menang Kasasi, 7 Maskapai Terbukti Lakukan Praktek Monopoli

Ini Empat Prioritas Penting KPPU di Tahun 2023

KPPU dan Kejaksaan Agung Eksekusi Sanksi Terhafap Pelaku Usaha Mangkir dari Putusan  

KPPU Temui Komisi Yudisial Diskusikan Perilaku Hakim

Minggu Depan, KPPU Mulai Sidangkan 27 Terlapor Perkara Minyak Goreng

Next Post
Hardi Fardiansyah, S.E., S.H., MA, M.Ec.Dev, CPL, CPM, CPA, CPArb

Uang Hilang di Rekening Bank Permata Rp804 Juta, Nasabah Lapor OJK

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.