• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 8, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

KPPU dan Kejaksaan Agung Eksekusi Sanksi Terhafap Pelaku Usaha Mangkir dari Putusan  

Tim Redaksi by Tim Redaksi
8 November 2022
103
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bekerjasama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan

Tata Usaha Negara, Kejaksaan Agung RI, berhasil mengeksekusi sanksi atas pelaku usaha yang mangkir dari sanksi denda yang dikenakan KPPU dalam putusan pelangggaran persaingan usaha.

Hal ini ditunjukkan dari dipenuhinya denda oleh Terlapor yang dihukum KPPU dalam tiga Putusan perkara persekongkolan tender, yang proses penagihannya telah melalui proses yang alot selama lebih dari sembilan tahun oleh KPPU. Melalui kerja sama dengan Jamdatun, Terlapor yang

mangkir tersebut akhirnya memenuhi sanksi denda yang ditetapkan.

Hal ini mengemuka dalam pertemuan yang dilakukan Ketua KPPU M Afif Hasbullah dengan Feri Wibisono, SH, C.N., Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara hari ini

di Kantor Kejaksaan Agung RI Jakarta. Turut hadir dalam pertemuan tersebut pejabat Sekretariat KPPU, antara lain Direktur Investigasi, Gopprera Panggabean dan Kepala Biro Hukum, Ima Damayanti.

Sebagai informasi, KPPU dan Kejaksaan Agung RI membuat Nota

Kesepahaman pada tanggal 4 Juni 2021 untuk mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi kedua lembaga, termasuk penanganan masalah keperdataan, penelusuran

dan pemulihan aset, dan pertukaran data dan informasi. Secara khusus, dengan Jamdatun, KPPU membuat kerja sama lebih lanjut guna melaksanakan nota kesepahaman tersebut.

Kerja sama dengan Jamdatun dilaksanakan sejak 9 September 2021 dengan berbagai lingkup, antara lain:

• pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara perdata maupun tata usaha negara yang dilakukan secara litigasi maupun non litigasi;

• pemberian pertimbangan hukum oleh JPN dengan memberikan pendapat hukum dan/atau pendampingan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara dan/atau audit dibidang perdata;

• tindakan hukum antara lain pemberian jasa hukum oleh JPN di luar penegakan hukum, pertimbangan hukum dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan/kekayaan negara, maupun kerja sama lainnya seperti peningkatan kompetensi sumber daya manusia dan mitigasi risiko hukum

Salah satu tujuan kerja sama tersebut adalah untuk meningkatkan kemampuan eksekusi atas Putusan KPPU yang telah berkekuatan hukum tetap. Saat ini masih terdapat 109 Putusan KPPU berkekuatan hukum tetap yang belum dilaksanakan.

Terdapat 319 Terlapor yang mangkir dari pelaksanaan Putusan tersebut, dengan total denda yang belum dibayarkan mencapai Rp 341 miliar.

Kerja sama KPPU dengan Kejaksaan Agung RI salah satunya ditujukan untuk membantu proses eksekusi.***(rls)

 

 

 

Tags: kejaksaan agungKPPU
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

I Dewa Gede Wirajana Nakhoda Baru Kejati Riau, Sutikno Geser ke Jawa Barat
Hukum Kriminal

I Dewa Gede Wirajana Nakhoda Baru Kejati Riau, Sutikno Geser ke Jawa Barat

...

Read moreDetails
harga tiket pesawat

Ini Jenis Maskapainya, KPPU Akan Ungkap Dugaan Kartel Harga Tiket Pesawat

KPPU Menang Kasasi, 7 Maskapai Terbukti Lakukan Praktek Monopoli

Ini Empat Prioritas Penting KPPU di Tahun 2023

KPPU Jatuhkan Denda PT Hok Tong Rp2 Miliar Karena Keterlambatan Notifikasi Akuisisi Tiga Perusahaan

KPPU Temui Komisi Yudisial Diskusikan Perilaku Hakim

Next Post
Pekanbaru Bakal Bekerja Sama dengan Kampar untuk Pengelolaan Sampah di Perbatasan

Lelang Pengelolaan Angkutan Sampah, DPRD Warning LPSE

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.