BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Komnas HAM menyatakan telah menghentikan penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Dihentikan penyelidikan ini karena prosesnya telah selesai. Sementara itu, hasil investigasi akan segera mungkin diserahkan ke Presiden Jokowi.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, pihaknya masih dalam tahap penyusunan secara lengkap hasil investigasi yang telah mereka lakukan.
“Tugas penyelidikan dan pemantauan kami (Komnas HAM) sudah selesai. Karena itu, kami sedang menyiapkan laporan, untuk disampaikan ke Presiden, dan juga kepada DPR,” ujar Taufan seperti dikutip dari Republika, Rabu, 24 Agustus 2022.
Sejauh ini, Taufan belum mau membeberkan apa kesimpulan akhir dari hasil penyelidikan yang sudah Komnas HAM lakukan tersebut. Akan tetapi, kata Taufan, sejumlah temuan fakta selama ini, menguatkan dugaan terjadinya praktik obstruction of justice.
Atau, terjadinya aksi-aksi penghambatan proses pengungkapan kebenaran, dan penyidikan atas kasus kematian Brigadir J tersebt. Dugaan penghambatan tersebut, dilakukan masif oleh internal kepolisian, yang terlibat langsung dengan peristiwa kematian Brigadir J.
Pun, yang tak langsung, dalam bentuk pembuatan skenario palsu kematian, perusakan tempat kejadian perkara (TKP), dan penghilangan barang, atau alat-alat bukti. Praktik obstruction of justice tersebut, bagian dari pelanggaran HAM.
Dalam pelaporan hasil penyidikan investigasi Komnas HAM itu nantinya, kata Taufan, akan disertai dengan sejumlah rekomendasi tindak lanjut kasus tersebut.
“Beberapa rekomendasi dari kami (Komnas HAM), juga akan kami serahkan kepada Polri, untuk tindak lanjut proses penyidikan, dan pemidanaan. Juga rekomendasi kepada Tim Khusus Polri, dalam kaitannya dengan obstruction of justice,” begitu kata Taufan menambahkan.***