• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 9, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

ART Ferdy Sambo Bakal Dilaporkan ke Polisi Karena Berikan Keterangan Palsu di Persidangan

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
2 November 2022
ART Ferdy Sambo

ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Susi.

115
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU —  ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bernama Susi akan dilaporkan ke polisi karena telah memberikan keterangan palsu di persidangan.

Kuasa hukum keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengatakan ART Ferdy Sambo itu telah memberikan keterangan palsu saat menjadi saksi untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E pada Senin 31 Oktober 2022.

“Bakal kami laporkan Pasal 242 KUHP,” ujar Kamaruddin saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Selasa 1 November 2022.

Sebagaimana diketahui, memberikan keterangan palsu di bawah sumpah diatur dalam Pasal 242 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Ayat 1 dan 2. 

Ayat 1 menyebutkan bahwa Barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Sementara Ayat 2 berbunyi Jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

“Jadi, ancamannya 9 tahun karena ditambah perkara pidana,” kata Kamaruddin. 

ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi itu mencabut keterangan saat menjadi saksi untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E pada Senin lalu. 

Tindakan itu dilakukan saat majelis hakim akan menskors sidang setelah melakukan pemeriksaan tiga ajudan Sambo, yakni Adzan Romer, Daden Miftahul Haq, dan Prayogi Iktara Wikaton, kemarin, Senin 31 Oktober. 

Saat itu, hakim menanyakan soal anak keempat Sambo yang disampaikan Susi ternyata berbeda dengan yang disampaikan Daden. Awalnya Susi mengatakan, anak terakhir Sambo dilahirkan oleh Putri Candrawathi, tetapi Daden menyatakan bahwa anak itu merupakan hasil adopsi.***

Tags: brigadir jFerdy SamboPutri Candrawathi
Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

hukuman Ferdy Sambo
Nasional

Ayah Brigadir J Angkat Suara Soal Hukuman Mati Ferdy Sambo Dianulir: Tiba-Tiba Putusan

...

Read moreDetails
cerita karangan ferdy sambo

Penuh Emosional, Ini Cerita Karangan Ferdy Sambo ke Ridwan, Polisi Pertama yang Datang Usai Kematian Yosua, Semuanya Bohong!

cerita evakuasi jenazah yosua

Cerita Lengkap Sopir Ambulans Saat Dapat Peran Perintah Evakuasi Jenazah Yosua

Putri Candrawathi Ikut Tembak Yosua

Putri Candrawathi Ikut Tembak Yosua, Pengacara PC Sebut Itu Tuduhan Mengada-ada

ART Ferdy Sambo Kordir

ART Ferdy Sambo Kodir Beri Kesaksian Bohong dan Berbelit, Jaksa Minta Ditetapkan Jadi Tersangka Saja

Rekaman CCTV brigadir J Masih Hidup

Mau Intip Brigadir J yang Masih Hidup? Ini Gambaran Rekaman CCTV-nya

Next Post
Info cuaca riau hari ini

Info Cuaca Riau Hari Ini Rabu 2 November 2022

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.