BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bernama Susi akan dilaporkan ke polisi karena telah memberikan keterangan palsu di persidangan.
Kuasa hukum keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengatakan ART Ferdy Sambo itu telah memberikan keterangan palsu saat menjadi saksi untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E pada Senin 31 Oktober 2022.
“Bakal kami laporkan Pasal 242 KUHP,” ujar Kamaruddin saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Selasa 1 November 2022.
Sebagaimana diketahui, memberikan keterangan palsu di bawah sumpah diatur dalam Pasal 242 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Ayat 1 dan 2.
Ayat 1 menyebutkan bahwa Barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Sementara Ayat 2 berbunyi Jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
“Jadi, ancamannya 9 tahun karena ditambah perkara pidana,” kata Kamaruddin.
ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi itu mencabut keterangan saat menjadi saksi untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E pada Senin lalu.
Tindakan itu dilakukan saat majelis hakim akan menskors sidang setelah melakukan pemeriksaan tiga ajudan Sambo, yakni Adzan Romer, Daden Miftahul Haq, dan Prayogi Iktara Wikaton, kemarin, Senin 31 Oktober.
Saat itu, hakim menanyakan soal anak keempat Sambo yang disampaikan Susi ternyata berbeda dengan yang disampaikan Daden. Awalnya Susi mengatakan, anak terakhir Sambo dilahirkan oleh Putri Candrawathi, tetapi Daden menyatakan bahwa anak itu merupakan hasil adopsi.***