BERTUAHPOS.COM — Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat angkat suara terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang menganulir hukuman mati Ferdy Sambo jadi hukuman seumur hidup.
Jelas saja dia kecewa dengan putusan MA yang mengabulkan kasasi yang dilayangkan Ferdy Sambo itu.
Samuel mengaku baru mengetahui proses hukum di MA setelah diminta respons oleh wartawan terkait putusan MA tersebut.
“Kami ditelepon oleh seorang awak media, bahwasanya awak media ini meminta tanggapan keputusan dari Mahkamah Agung. Kami sangat kecewa,” kata Samuel di Jambi.
“Kecewa itu karena kita tidak mengetahui asal-usul keputusan yang mengurangi hukuman bagi terdakwa. Tiba-tiba putusan,” kata Samuel di Jambi, Rabu (9/8).
Tak cuma terhadap hukuman Ferdy Sambo, Samuel juga kecewa terhadap pengurangan hukuman terdakwa Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Riki Rizal.
Menurutnya, ia sama sekali tak tahu pertimbangan hakim MA menyunat para terdakwa pembunuh anaknya.
“Kami tidak mengetahui rilisnya. Seharusnya dalam persidangan itulah hal- hal apa yang dipertimbangkan hakim Mahkamah Agung. Kita tidak mengetahui. Yang kita ketahui empat orang itu sudah dikurangi hukumannya,” ujar Samuel.
Sementara itu, penasihat hukum keluarga Brigadir J, Ramos Hutabarat menyampaikan berbagai bukti menunjukkan telah terjadi pembunuhan berencana yang dilakukan Sambo dkk.
“Dari awal dan saat di pengadilan negeri telah meyakinkan terjadi pembunuhan berencana. Tidak ada hal yang meringankan Ferdy Sambo untuk majelis hakim meringankan hukuman tersebut,” katanya.
Dalam proses persidangan MA itu, kata Ramos, terdapat tiga hakim yang sepakat Sambo mendapatkan hukuman seumur hidup, dan dua hakim yang menginginkan mantan Kadiv Propam itu tetap dieksekusi mati.
“Dua hakim kalah dan Ferdy Sambo mendapatkan hukuman seumur hidup,” ujarnya.
Majelis kasasi Mahkamah Agung (MA) yang terdiri atas lima hakim agung memangkas hukuman empat terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J.
Keempat terdakwa adalah eks Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Rizky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Hukuman Sambo dianulir dari pidana mati jadi seumur hidup.***
Sumber: CNN Indonesia.