BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — ART Ferdy Sambo Diryanto alias Kodir terus saja memberikan keterangan yang dianggap bohong dan bertele-tele, sehingga Jaksa meminta agar dia ditetapkan sebagai tersangka.
Kodir hadir di persidangan sebagai saksi kasus ITE perusakan CCTV hingga menghambat penyidikan pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat dengan terdakwa Hendra Kurniawan.
Kodir dicecar Jaksa hingga diminta untuk ditetapkan jadi tersangka lantaran keterangan yang disampaikan dinilai berbelit-belit dan bohong.
Dalam persidangan yang berlangsung Kamis, 3 November 2022, di PN Jaksel, Jaksa awalnya mencecar Kodir soal keterangan di berita acara pemeriksaan (BAP) yang menyebutkan dia tidak mengunci pintu rumah Sambo karena ada CCTV.
Namun, dalam persidangan Kodir menyebut CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo rusak. “Apa alasan saudara mengatakan Saya tidak kunci pintu, karena ada CCTV?” tanya jaksa ke Kodir yang menjadi saksi untuk Hendra dan Agus Nurpatria
“Setahu saya CCTV mati. Saya ke Saguling sebentar jadi pintu gerbang nggak dikunci,” ujar Kodir.
Menurut Jaksa, keterangan Kodir berbeda dan mengaku bahwa keterangan yang benar adalah yang ia sampaikan di persidangan.
Jaksa kemudian mempertanyakan kesaksikan Kodir yang berkata kepada Daden, Kuat, rumah yang di Duren Tiga sudah bersih. “Pertanyaan saya kenapa kau tidak kunci pintu?”.
“...karena ada CCTV sehingga tidak akan ada perampok, itu jawaban kamu kemarin. Padahal kamu bilang CCTV rusak?” tegas jaksa. “Iya, Pak,” ujar Kodir.
Kodir mengaku sudah 10 tahun bekerja dengan keluarga Sambo. Dia mengklaim CCTV di dalam rumah dinas Sambo yang menjadi TKP pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat rusak.
Atas dasar kesaksian yang dianggap bohong dan berbelit – belit itu lah Jaksa meminta agar ART Ferdy Sambo, Kodir, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.***[Melba]