BERTUAHPOS.COM — Polri akan segera menyerahkan berkas pemecatan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo ke Sekretariat Negara (Setneg).
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa berkas pemecatan tersebut akan diserahkan setelah proses administrasi di bagian sumber daya manusia (SDM) paling lambat lima hari setelah putusan. “Iya untuk administrasinya saja ya, administrasi untuk pengusulan (pemecatan),” ujar Dedi kepada wartawan, Kamis, 22 September 2022. Saat ini, berkas itu tinggal menunggu proses administrasi dari SDM.
Setelah semuanya selesai, Polri akan mengirimkan berkas pemecatan Sambo ke Setneg untuk mendapatkan keputusan presiden terkait pemecatan Ferdy Sambo. “Setelah dari SDM nanti ditujukan ke Setneg. Setneg langsung dapat Kepresnya dan kepresnya kita serahkan ke pelanggarnya (Ferdy Sambo),” tuturnya.
Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menolak permohonan banding putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo. Dengan demikian, Ferdy Sambo resmi dipecat dari institusi Polri.
Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan dalam sidang banding yang dilakukan sejak tadi pagi, 19 September 2022, pukul 10.00 WIB. Agung mengatakan bahwa komisi sidang banding menjatuhkan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH kepada Ferdy Sambo dari anggota Polri. “Menolak permohonan banding pemohon banding,” ujar Agung.***