BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU -Kejaksaan Tinggi Riau melakukan penghentian perkara penadahan di Kabupaten Siak, An Tersangka Anwar Als Nuar Bin Hakiruddin Pasal 480 ke-1 KUHPidana, melalui restorative justice.
Penghentian perkara ini disaksikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Jaja Subagja SH MH, pada peresmian rumah restorative justice Kejaksaan Negeri Siak, Senin 4 Juli 2022.
Pada kesempatan tersebut, Kajati Riau, Jaja Subagja, sangat mengapresiasi dan mendukung adanya rumah restorative justice yang dibuat oleh Kejari Siak. Dengan adanya rumah restorative justice dapat membantu masyarakat Kabupaten Siak dalam berkonsultasi hukum maupun dala penyelesaian masalah melalui perdamaian.
Dalam peresmian rumah restorative justice ini, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Jaja Subagja, juga menyaksikan proses perdamaian antara tersangka dan korban
Kasus posisi An. Tersangka Anwar Als Nuar Bin Hakiruddin Pasal 480 ke-1 KUHPidana.
Kasus posisi :
An. Tersangka Anwar Als Nuar Bin Hakiruddin Pasal 480 ke-1 KUHPidana.
Kasus Posisi :
Bahwa anak Fauza Putra Taufani dan anak Riski Pianus Laia telah melakukan tindak pidana pencurian berupa 4 Trafo Listrik milik saksi Olta Fianus.
Perbuatannya dilakukan Kamis 5 Mei 2022 sekira pukul 23.00 WIB anak Fauza dan anak Riski membawa alat berupa besi sepanjang 30 cm guna mencongkel jendela rumah saksi Olta Fianus hingga rusak, guna untuk masuk ke dalam rumah. Kemudian mengambil 4 unit trafo listrik.
Atas perbuatan tersebut, anak Fauza dan anak Riski diancam pidana pasal 363 ayat (2) KUHP, saat ini telah dipidana berdasarkan putusan pengadilan (inckrah) masing- masing dipidana penjara selama 5 bulan di LPKA.
Bahwa pada hari Senin 9 Mei 2022 sekira pukul 13.00 WIB terdakwa dan Putra (DPO) yang memiliki hubungan pertemanan dengan ini Putra menghubungi terdakwa melalui telepon dan menyampaikan akan menjual travo las listrik yang dimilikinya sebanyak 2 unit. Atas penawaran itu terdakwa meminta kepada Putra untuk lebih dulu memperlihatkannya ke terdakwa.
Mereka berdua sepakati bertemu di tempat tinggal terdakwa beralamat di Jl. Panglima gang Fajar Utama No. 23 RT 011 RW 002 Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.
Sekira pukul 13.30 WIB, setibanya Putra di tempat tinggal terdakwa, Putra didampingi oleh temannya yaitu Fauza Putra Taufabi dan Riski Pianis Laia (dilakukan penuntutan dalam perkara lain) yang tidak dikenal oleh terdakwa, memperlihatkan kepada terdakwa 2 unit travo las listrik, terdiri dari 1 unit trafo las listrik merk Lakoni warna biru dan 1 unit trafo las listrik merk Redvo warna orange masing-masing seharga Rp.250.000,.
Kemudian terdakwa melakukan pengecekan sehingga terjadilah kesepakatan jual beli antara mereka dan dibayarkan oleh terdakwa berupa unit trafo las listrik merk Lakoni warna biru seharga Rp250.000 sedangkan 1 trafo warna orange Putra menitipkannya di rumah terdakwa.
Bahwa sebagaimana FAUZA dan RISKI telah dilakukan penangkapan oleh pihak Kepolisian dikarenakan telah melakukan tindak pidana pencurian, setelah dilakukan pengembangan sekira pukul 21.15 WIB saksi Refi Ronal (anggota Polri) mendatangi dan bertemu dengan terdakwa didapatkan di tempat tinggal terdakwa berupa trafo listrik milik saksi Olta Fianus yang diakui oleh terdakwa dibeli dari Putra.
Selanjutnya terdakwa dibawa ke Polsek Tualang untuk proses lebih lanjut. Bahwa saksi OLTA FIANUS Bin ARLIS mengalami kerugian barang berupa 4 unit trafo dengan total kerugian kurang lebih sebesar Rp.3.000.000.
Bahwa pengajuan perkara untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif justice dengan pertimbangan telah memenuhi Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif :
1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
2. Diancam dengan pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun;
3. Nilai barang bukti atau kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana tidak lebih dari dua juta lima ratus ribu rupiah;
4. Kesepakatan perdamaian dilaksanakan tanpa syarat dimana keduaa belah pihak sudah saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan;
5. Barang bukti telah di kembalikan kepada korban;
6. Masyarakat merespon positif penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Kegiatan peresmian rumah restorative justice kejaksaan negeri siak mengikuti prokes yang ketat.***