BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Ketua Umum DPN Gerhana Tunas Bangsa, Riko Rivano SH, meminta Kejaksaan Tinggi Riau mengusut dugaan korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Riau tahun 2019-2023.
Hal ini diungkapkan Riko Rivano SH, di sela-sela kegiatannya menyampaikan bukti dugaan korupsi Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong dan keluarganya di Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis 24 Agustus 2023.
Dikatakan Riko Rivano, temuan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Riau pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2022, Nomor : 146.A/LHP/XVIII.PEK/06/2023 Tanggal : 27 Juni 2023, yang menyebutkan kelebihan pembayaran atas pembayaran Tunjangan Perumahan bagi Anggota DPRD (SA) yang merupakan istri dari Wakil Ketua DPRD (AN) sebesar Rp234.600.000, menjadi pintu masuk bago Kejaksaan Tinggi Riau untuk mengungkap kerugian negara yang lebih besar.
“Kita ketahui, pasangan suami istri AN dan SA sama-sama dilantik menjadi anggota DPRD Provinsi Riau pada bulan September 2019, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.14-3862 tanggal 3 September 2019. Sejak itu pula diperkirakan Sekretariat DPRD Ptovinsi Riau membayar tunjangan perumahan bagi kedua pasangan suami istri tersebut, yang seharusnya salah seorang saja yang mendapatkannya,” ujarnya.
Perkiraan ini lanjut Rivano, karena berdasarkan keterangan Plh Sekretaris DPRD Provinsi Riau tahun 2023 kepada pemeriksa BPK Riau, menyebutkan, untuk memenuhi hak keuangan dan administrasi anggota DPRD Provinsi Riau,
Sekretariat DPRD selama ini hanya mengacu kepada Peraturan Gubernur Riau Nomor 43 Tahun 2017 tersebut yang tidak mencantumkan ke dalamnya klausul suami/istri.
“Padahal semestinya mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 dan Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,” ujarnya.
Diterangkannya, Pada Pasal 13 Ayat (5) dinyatakan, bahwa bagi suami dan/atau istri yang menduduki jabatan sebagai Pimpinan dan/atau Anggota DPRD hanya diberikan salah satu tunjangan perumahan. Kemudian, Pasal 16 yang menyatakan bahwa Rumah Negara dan perlengkapannya serta kendaraan dinas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 serta tunjangan
perumahan dan tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 tidak dapat diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD secara bersamaan.
“Jika pada APBD Riau tahun 2022, BPK menemukan adanya kelebihan bayar, yang tentunya menjadi kerugian negara sebesar Rp234.600.000, maka pada tahun 2021 juga diperkirakan ada kelebihan Rp235.600.000 dan tahun 2020 juga Rp235.600.000, serta pada tahun 2019 sebesar Rp23 juta x 3 bulan, atau Rp69 juta. Kemudian pada tahun 2023 Rp23 juta x 8 bulan Rp184 juta. Jika kita totalkan jumlah kerugian negara akibat krlebihan bayar tersebut sebesar Rp959.800.000,” ujarnya.
Karena itu, Riko Rivano meminta Kejaksaan Tinggi Riau segera mengusut dugaan korupsi tunjangan perumahan anggota DPRD Riau ini. Bukan saja terhadap SA dan AN, tetapi juga seluruh anggota dan pimpinan dewan. Karena jumlah tunjangan yang diperoleh cukup besar yakni Rp23 juta perorang per bulan. “Jika Kejaksaan Tinggi Riau tidak mengusut ini, maka kami akan menyampaikan laporannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi,” ujarnya.
Sementara terkait tunjangan perumahan ini, Plh Sekretaris DPRD Provinsi Riau yang dikonfirmasi bertuahpos.com secara tertulis, sejak Kamis 24 Agustus 2023 belum memberikan jawaban.***