BERTUAHPOS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menetapkan dua petinggi PT Telkom Akses Regional Tangerang, berinisial AB dan RSAK, sebagai tersangka dalam kasus laporan keuangan fiktif.
PT Telkom Akses adalah perusahaan yang bergerak di bidang instalasi jaringan internet, termasuk pemasangan Indihome, yang bekerja sama dengan pihak ketiga untuk mempermudah proses instalasi.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Tangerang, Dewa Arya Lanang, menjelaskan bahwa kecurigaan terhadap keduanya muncul setelah dilakukan audit keuangan terhadap proyek belanja alat dan sarana kerja. Hasil audit menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara jumlah volume pekerjaan yang dibayar dengan yang terdaftar di sistem.
“Informasi yang diperoleh dari PT Telkom Akses menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara jumlah volume pekerjaan yang dibayar dengan yang terdaftar di sistem, menyebabkan laporan keuangan menjadi negatif,” kata Dewa Arya Lanang di Kantor Kejari Kota Tangerang, Kamis 30 Mei 2024.
Penyelidikan kasus ini, lanjut Dewa, sudah dilakukan sejak Januari 2021 hingga April 2022. Dari penyelidikan tersebut terungkap bahwa data tagihan dari mitra lebih besar dibandingkan dengan pesanan pekerjaan yang tercatat, sehingga menghasilkan laporan keuangan negatif.
“Kasus ini pun menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,9 miliar. Indikasi adanya manipulasi data tagihan yang dilakukan oleh oknum di dalam PT Telkom Akses,” ungkapnya.
Menurut Dewa, kedua tersangka membuat laporan keuangan palsu dengan menciptakan tagihan pekerjaan fiktif yang tidak pernah dilakukan. Mereka mengakali sistem laporan keuangan agar terlihat bahwa pekerjaan tersebut benar-benar dikerjakan dan bisa ditagih oleh para mitra.
“Modus operandi yang digunakan kedua tersangka adalah dengan menagihkan pekerjaan fiktif melalui mitra atau pihak ketiga dari Telkom Akses,” jelas Dewa.
AB dan RSAK dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal bagi kedua tersangka adalah 20 tahun penjara.
“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Dewa.