• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Senin, Oktober 5, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Kajati Riau Isyaratkan Sprindik Baru Untuk Indra Muchlis

admin-bpc by admin-bpc
22 Juli 2022
106
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Jaja Subagja SH MH, mengisyarakatkan penyidik Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir akan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), baru terkait dugaan korupsi dalam penyertaan modal pada BUMD PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) tahun 2004, 2005, 2006, yang melibatkan Bupati Inhil periode 2003-2013, Indra Muchlis Adnan.

Hal ini dikatakan Kajati Riau, Jaja Subagja SH MH, Jumat 22 Juli 2022. Pernyataan ini menanggapi langkah yang dilakukan Kejaksaan pasca, hakim di Pengadilan Negeri Tembilahan mengabulkan permohonan praperadilan Indra Muchlis Adnan. Dalam putusan pra peradilan sebelumnya disebutkan, menyatakan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir Nomor : TAP- 02/L.4.14/Fd.1/06/2022 tanggal 16 Juni 2022 atas nama Tersangka Indra Muchlis Adnan (Pemohon) adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Selain itu, Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir Nomor: Print- 11/L.4.14/Fd.1/06/2022 tanggal 16 Juni 2022, atas nama Tersangka Indra Muchlis Adnan (Pemohon) yang telah diterbitkan adalah adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Kemudian memerintahkan Termohon untuk membebaskan Pemohon dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan, serta mengembalikan harkat martabat Pemohon dalam kedudukannya semula.

“Pasca putusan pra peradilan Indra Muchlis Adnan tersebut, saya sudah panggil semua penyidiknya ke Kejati Riau. Kemudian kami lakukan penelitian dan evaluasi. Hasilnya, diketahui sudah penetapan tersangka dan penetapan penyidikan sudah sesuai SOP. Namun hakim berpendapat lain,” ujarnya.

Pendapat hakim ini lanjut Kajati Riau, Djaja Subagja, sangat dihargai. Saat ini tim sudah menyiapkan langkah-langkah ke depan, dengan memperhatikan pendapat hakim sebelumnya, mudah-mudahan dalam waktu dekat akan diterbitkan Sprindik baru.

Untuk diketahui, dalam perkara ini, sebelumnya penyidik Kejaksaan Negeri Inhil, tetap menetapkan Direktur PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) Zainul Ikhwan, sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

Dalam perkara ini, diduga kerugian negara sebesar Rp1.168.725.695. Dalam perjalanan penanganan perkara ini, penyidik telah menyita aset berupa tanah milik PT GCM. Tanah itu berada di Air Hitam Sungai Luar, Kecamatan Batang Tuaka dengan luas 30 meter x 40 meter.

Lalu, tanah di Kempas, Kecamatan Kempas seluar 50×100 meter. Penyitaan aset milik PT GCM tersebut sesuai surat penetapan Pengadilan Negeri Tembilahan Nomor 63/pen.pid/2022/PN.Tbh tertanggal 21 Februari 2022 dan nomor 52/pen.pid/2022/PN.Tbh tertanggal 11 Februari 2022.***

Tags: Kajati riauKejati riau
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

admin-bpc

admin-bpc

Berita Terkait

I Dewa Gede Wirajana Resmi Dilantik sebagai Kajati Riau, Jaksa Agung Ingatkan Soal Integritas
Hukum Kriminal

I Dewa Gede Wirajana Resmi Dilantik sebagai Kajati Riau, Jaksa Agung Ingatkan Soal Integritas

...

Read moreDetails
Profil I Dewa Gede Wirajana, Karir Kejaksaan hingga Jadi Kejati Riau

Profil I Dewa Gede Wirajana, Karir Kejaksaan hingga Jadi Kajati Riau

I Dewa Gede Wirajana Nakhoda Baru Kejati Riau, Sutikno Geser ke Jawa Barat

I Dewa Gede Wirajana Nakhoda Baru Kejati Riau, Sutikno Geser ke Jawa Barat

BSP Tanda Tangani MoU Bersama Kejati Riau

Satgas SIRI Berhasil Mengamankan DPO Tipikor Hayati Gani dari Kediamannya di Adi Sucipto

Satgas SIRI Berhasil Mengamankan DPO Tipikor Hayati Gani dari Kediamannya di Adi Sucipto

Gelar adat Kajati Riau

LAM Beri Gelar Datuk Seri Lela Setia Junjungan Negeri untuk Kajati Riau Akmal Abbas

Next Post

Menuju 15 Tahun, Light Water Tour and Travel Gelar Pameran Tunggal Jambi

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.