BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Jaja Subagja SH MH, mengisyarakatkan penyidik Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir akan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), baru terkait dugaan korupsi dalam penyertaan modal pada BUMD PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) tahun 2004, 2005, 2006, yang melibatkan Bupati Inhil periode 2003-2013, Indra Muchlis Adnan.
Hal ini dikatakan Kajati Riau, Jaja Subagja SH MH, Jumat 22 Juli 2022. Pernyataan ini menanggapi langkah yang dilakukan Kejaksaan pasca, hakim di Pengadilan Negeri Tembilahan mengabulkan permohonan praperadilan Indra Muchlis Adnan. Dalam putusan pra peradilan sebelumnya disebutkan, menyatakan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir Nomor : TAP- 02/L.4.14/Fd.1/06/2022 tanggal 16 Juni 2022 atas nama Tersangka Indra Muchlis Adnan (Pemohon) adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Selain itu, Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir Nomor: Print- 11/L.4.14/Fd.1/06/2022 tanggal 16 Juni 2022, atas nama Tersangka Indra Muchlis Adnan (Pemohon) yang telah diterbitkan adalah adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Kemudian memerintahkan Termohon untuk membebaskan Pemohon dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan, serta mengembalikan harkat martabat Pemohon dalam kedudukannya semula.
“Pasca putusan pra peradilan Indra Muchlis Adnan tersebut, saya sudah panggil semua penyidiknya ke Kejati Riau. Kemudian kami lakukan penelitian dan evaluasi. Hasilnya, diketahui sudah penetapan tersangka dan penetapan penyidikan sudah sesuai SOP. Namun hakim berpendapat lain,” ujarnya.
Pendapat hakim ini lanjut Kajati Riau, Djaja Subagja, sangat dihargai. Saat ini tim sudah menyiapkan langkah-langkah ke depan, dengan memperhatikan pendapat hakim sebelumnya, mudah-mudahan dalam waktu dekat akan diterbitkan Sprindik baru.
Untuk diketahui, dalam perkara ini, sebelumnya penyidik Kejaksaan Negeri Inhil, tetap menetapkan Direktur PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) Zainul Ikhwan, sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Dalam perkara ini, diduga kerugian negara sebesar Rp1.168.725.695. Dalam perjalanan penanganan perkara ini, penyidik telah menyita aset berupa tanah milik PT GCM. Tanah itu berada di Air Hitam Sungai Luar, Kecamatan Batang Tuaka dengan luas 30 meter x 40 meter.
Lalu, tanah di Kempas, Kecamatan Kempas seluar 50×100 meter. Penyitaan aset milik PT GCM tersebut sesuai surat penetapan Pengadilan Negeri Tembilahan Nomor 63/pen.pid/2022/PN.Tbh tertanggal 21 Februari 2022 dan nomor 52/pen.pid/2022/PN.Tbh tertanggal 11 Februari 2022.***