• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Oktober 27, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Hanya di Tuntut Lima Tahun Penjara, Ini Hal yang Meringankan Pelaku Jambret yang Tewaskan Gofi Hidayana

Redaksi by Redaksi
6 Juli 2024
Hanya di Tuntut Lima Tahun Penjara, Ini Hal yang Meringankan Pelaku Jambret yang Tewaskan Gofi Hidayana
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Salah satu pelaku jambret yang menyebabkan kematian Gofi Hidayana (25) telah menjalani persidangan.

Jaksa menuntut Fenias Agung Gumilang Sitorus dengan hukuman lima tahun penjara.

Fenias, yang masih berusia 17 tahun 7 bulan saat kejadian, diadili lebih cepat di Pengadilan Negeri Pekanbaru dibanding rekannya, Putra Manalu.

Sidang Fenias digelar tertutup karena statusnya sebagai anak di bawah umur, dan proses hukumnya dipercepat.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pekanbaru, M Arief Yunandi, menyatakan bahwa Fenias terbukti bersalah melakukan pencurian dengan kekerasan.

“Untuk anak ini, walaupun dia melakukan pidana, tetap dilindungi juga haknya secara undang-undang. Jadi kita tuntut 5 tahun,” tegas Arief pada Jumat 5 Juli 2024.

Arief menjelaskan, hukuman untuk terdakwa anak tidak bisa diterapkan secara maksimal seperti halnya untuk terdakwa dewasa.

Perbuatan Fenias dinilai memenuhi unsur Pasal 365 ayat 3 KUHP, yang mengatur tentang kekerasan dalam tindak pidana pencurian yang menyebabkan kematian.

“Anak ini pernah juga dulu dilakukan upaya diversi dalam perkara pidana lain. Dalam perkara ini tidak bisa dilakukan upaya diversi karena ancaman pidana tidak memenuhi syarat. Apalagi dia sudah pernah diversi,” ungkap Arief.

Sementara itu, Putra Manalu masih menjalani proses penyidikan. Arief berjanji akan memberikan tuntutan maksimal bagi Putra.

“Untuk perkara yang dewasa, sedang berjalan pemberkasan di tahap penyidikan. Masih penelitian, belum rampung. Kemungkinan sebentar lagi,” tambah Arief.

Menanggapi tuntutan jaksa, keluarga korban menyatakan kekecewaannya. Afdol, sepupu korban, mengatakan melakukan pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain dapat dipidana maksimal 15 tahun penjara.

“Namun tuntutan yang diberikan kepada pelaku sangat ringan dan itu melukai kami dari pihak keluarga,” jelasnya.

Peristiwa tragis ini terjadi saat korban, Gofi Hidayana, sedang berboncengan dengan rekannya, Joshua Kurniawan.

Ketika mencoba mempertahankan tasnya dari jambret, Gofi terjatuh dan kepalanya terbentur keras ke aspal, menyebabkan helmnya pecah.

Meskipun sempat dilarikan ke rumah sakit, nyawa Gofi tidak tertolong.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, AKBP Sunhot P Silalahi, mengungkapkan hasil visum menunjukkan luka serius di kepala yang menjadi penyebab kematian.

“Dapat disimpulkan oleh dokter, pasien datang sudah dalam kondisi meninggal dunia dengan dugaan akibat benturan pada kepala,” jelas Sunhot.

 

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Redaksi

Redaksi

Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

BRK Syariah Perkuat Inklusi Keuangan di Karimun, Bkawan Miliki 113 Agen
Finance

BRK Syariah Perkuat Inklusi Keuangan di Karimun, Bkawan Miliki 113 Agen

...

Read moreDetails
Itel A300+ Resmi Hadir Bawa Baterai 7000 mAh dan Fitur Ultralink Harga Rp2,1 Jutaan

Itel A300+ Resmi Hadir Bawa Baterai 7000 mAh dan Fitur Ultralink Harga Rp2,1 Jutaan

Kredit Korporasi Naik 22,10 Persen, UMKM Ikut Menggeliat 1,62 Persen. Penyaluran Kredit Rp400 Triliun pada 2027, Ada Opsi Disalurkan Via Kopdes

Penyaluran Kredit Rp400 Triliun pada 2027, Ada Opsi Disalurkan Via Kopdes

Spesifikasi QJMotor CiTO 150, Desain Motorsport Tawarkan Sensasi Berkendara Ala Motor Matic

Spesifikasi QJMotor CiTO 150, Desain Motorsport Tawarkan Sensasi Berkendara Ala Motor Matic

JAECOO J7 PHEV, SUV Gabungan Tenaga Motor Listrik dan Bensin dengan Teknologi Canggih

JAECOO J7 PHEV, SUV Gabungan Tenaga Motor Listrik dan Bensin dengan Teknologi Canggih

Bakal Ada Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir di Batam?

Bakal Ada Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir di Batam?

Next Post
Sejumlah SD Negeri di Pekanbaru Bakal Digabung, Efek Kurangnya Jumlah Siswa PPDB 2024

Belasan SD Negeri di Pekanbaru Sepi Pendaftar pada PPDB 2024

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.