BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim Riau, Akhmad Mujahidin, dijatuhi hukuman 9,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Kamis 8 Agustus 2024.
Mantan Rektor UIN, Akhmad Mujahidin terbukti bersalah dalam kasus korupsi Dana Badan Layanan Umum (BLU) yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp7,36 miliar.
Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai oleh Zefri Mayeldo Harahap menegaskan bahwa Akhmad Mujahidin melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
“Hari ini sudah putusan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Marcos MM Simaremare, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Rionov Oktana Sembiring, Kamis 8 Agustus 2024.
Selain hukuman penjara, Akhmad juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta dengan subsidair 3 bulan kurungan. Lebih lanjut, ia harus mengganti kerugian negara sebesar Rp7,36 miliar.
Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap Akhmad tidak mampu membayar kerugian tersebut, maka harta bendanya akan disita dan dilelang.
Dalam kasus yang sama, Bendahara Pengeluaran UIN Suska Riau, Veni Afrilya, juga dijatuhi hukuman 7,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta dengan subsidair 3 bulan kurungan. Namun, berbeda dengan Akhmad, Veni tidak diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara.
Baik Akhmad Mujahidin maupun Veni Afrilya, melalui penasihat hukumnya, menyatakan bahwa mereka masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Hal yang sama juga disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terlibat dalam kasus ini.
Kasus korupsi ini bermula pada tahun 2019 ketika UIN Suska Riau menganggarkan dana BLU sebesar Rp123,67 miliar. Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan pencairan dana sebesar Rp7,61 miliar yang tidak dilengkapi dengan dokumen pertanggungjawaban sesuai ketentuan.