• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Selasa, November 3, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Sekali Angkut 10 Ribu Meter Kubik, 2 Kapal Singapura Tertangkap Curi Pasir Laut Indonesia di Perairan Batam

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
14 Oktober 2024
Sekali Angkut 10 Ribu Meter Kubik, 2 Kapal Singapura Tertangkap Curi Pasir Laut Indonesia di Perairan Batam
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM — Setidaknya  2 kapal keruk berbendera Singapura tertangkap mencuri pasir laut di perairan Indonesia, tepatnya di Batam, Kepulauan Riau.

Kedua kapal ini diketahui mampu mengeruk hingga 100 ribu meter kubik pasir laut dalam sebulan. Aksi pencurian tersebut berhasil digagalkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, yang akrab disapa Ipunk, menjelaskan bahwa kedua kapal tersebut, yakni MV YC 6 dengan bobot 8012 gross tonnage (GT) dan MV ZS 9 dengan bobot 8559 GT, terindikasi melakukan penambangan pasir laut ilegal di wilayah Indonesia. Operasional kedua kapal ini tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Mereka menghisap pasir selama 9 jam dan mendapatkan 10 ribu meter kubik, yang dilakukan selama tiga hari dalam satu perjalanan. Kapal-kapal ini bisa masuk hingga 10 kali dalam sebulan, artinya mereka mampu mencuri hingga 100 ribu meter kubik pasir laut Indonesia dalam sebulan,” ujar Ipunk dalam keterangan resminya, Minggu 13 Oktober 2024.

Menurut Ipunk, nakhoda dari kapal-kapal tersebut mengakui bahwa mereka sering masuk ke perairan Indonesia tanpa dokumen perizinan yang sah. Dalam sebulan, mereka bisa melakukan bolak-balik hingga 10 kali tanpa izin. Dokumen yang dimiliki hanya berupa ijazah nakhoda dan akta kelahiran, tanpa dokumen resmi lainnya.

Kapal-kapal tersebut diketahui membawa 10 ribu meter kubik pasir dan mengangkut 16 anak buah kapal (ABK), yang terdiri dari dua warga negara Indonesia (WNI), satu warga Malaysia, dan 13 warga negara China.

Ipunk menambahkan, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sedimentasi di Laut menjadi dasar hukum bagi pemerintah dalam pengendalian kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil. Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk melindungi dan melestarikan lingkungan laut.

“Negara hadir untuk menertibkan aktivitas ini sebagai komitmen kami dalam mewujudkan ekologi sebagai panglima, agar pengelolaan sumber daya kelautan dapat berlangsung secara berkelanjutan dan sesuai aturan. Jika laut dikelola dengan baik, pemerintah dapat memastikan semuanya sesuai dengan regulasi. Namun, jika ada pelanggaran, kami akan menindak tegas,” tegas Ipunk.

Ipunk memastikan bahwa KKP akan terus melakukan pengawasan dan menertibkan kapal-kapal dredger ilegal yang beroperasi di perairan Indonesia. Penertiban ini dilakukan berdasarkan Pasal 18 Angka 12 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

“KKP hadir untuk melakukan penertiban, dengan harapan agar kegiatan di laut dapat berjalan tertib. Pemerintah akan terus memastikan bahwa pelaku usaha dan pemerintah daerah mematuhi peraturan yang ada,” tutup Ipunk.***

Tags: Internasionallingkunganpasir laut
Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Ini Penjelasan Ahli Mengapa Karhutla di Lahan Gambut Sulit Dipadamkan
Berita Pilihan

Ini Penjelasan Ahli Mengapa Karhutla di Lahan Gambut Sulit Dipadamkan

...

Read moreDetails
Listrik Tersedia, Alam Terjaga, Melihat Lebih Dekat Biodiversity Safeguard di Lanskap Koto Panjang

Listrik Tersedia, Alam Terjaga, Melihat Lebih Dekat Biodiversity Safeguard di Lanskap Koto Panjang

Jikalahari Kritik Kunjungan Perdana Prabowo ke Riau, Dinilai Cuma Pindah Lokasi Rapat

Jikalahari Kritik Kunjungan Perdana Prabowo ke Riau, Dinilai Cuma Pindah Lokasi Rapat

111 Tersangka Karhutla di Riau, Jikalahari Pertanyakan: Korporasinya Mana?

111 Tersangka Karhutla di Riau, Jikalahari Pertanyakan: Korporasinya Mana?

Warga Dihimbau Tidak Terbangkan Drone Saat Heli Kopter Waterbombing Beroperasi

Warga Dihimbau Tidak Terbangkan Drone Saat Heli Kopter Waterbombing Beroperasi

Polusi Akibat Karhutla Riau, Status Udara di Pekanbaru Berbahaya

Polusi Akibat Karhutla Riau, Status Udara di Pekanbaru Berbahaya

Next Post
Siapkan Surat-surat Kendaraan Anda, Polda Riau Gelar Operasi Zebra Selama 2 Minggu ke Depan

Siapkan Surat-surat Kendaraan Anda, Polda Riau Gelar Operasi Zebra Selama 2 Minggu ke Depan

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.