BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan hukuman mati kepada dua kurir narkoba yang tertangkap dengan barang bukti 64 kilogram sabu.
Kedua terdakwa, Syadfiandi Adrianto alias Andi dan Alamsyah alias Alam, langsung mengajukan banding setelah menerima putusan tersebut.
Sidang putusan yang digelar pada Senin, 10 Juni 2024, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Jefri M. Harahap yang sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kedua terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada para terdakwa.
Menanggapi putusan itu, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan banding.
“Kedua terdakwa mengajukan banding,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Marcos MM Simaremare, melalui Kepala Seksi Pidana Umum, M. Arief Yunandi, Jumat, 28 Juni 2024.
Penasihat hukum kedua terdakwa telah menyerahkan memori banding pada Jumat, 14 Juni 2024.
Memori banding tersebut kemudian diserahkan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Pekanbaru kepada JPU.
“Kita (JPU) juga mengajukan banding,” lanjut Arief, seraya menambahkan bahwa Tim JPU sedang mempersiapkan kontra memori banding.
Salah satu anggota Tim JPU, Boris Senator Panjaitan, menjelaskan bahwa meskipun majelis hakim sependapat dengan analisa yuridis JPU, JPU tetap mengajukan banding untuk mempertahankan argumentasi hukum mereka sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung RI Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum.
Para terdakwa merupakan Target Operasi (TO) pihak kepolisian. Sebelum penangkapan, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru telah melakukan penyelidikan dengan teknik penguntitan.
Penangkapan pertama terjadi pada Selasa, 5 September 2023, di Jalan Raya Lintas Timur, Bandar Sikijang Simpang Beringin, Kabupaten Pelalawan, dengan barang bukti 10 bungkus besar sabu yang terbungkus dalam kemasan teh Cina.
Penangkapan kedua terjadi pada Jumat, 8 September 2023, di Jalan Semar, Kelurahan Delima, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru.
Para terdakwa menjemput 55 bungkus besar sabu, namun berhasil ditangkap saat terdakwa Syadfiandi Adrianto sedang mengangkat karung berisi sabu ke dalam mobil CRV warna putih.
Di persidangan terungkap bahwa para terdakwa mengetahui pekerjaan mereka berkaitan dengan transaksi narkotika.
Mereka telah berkomunikasi dengan saudara Abang (DPO) dan menerima upah sebesar Rp5 juta untuk menjemput dan menyimpan barang bukti narkotika tersebut.
Para terdakwa dijanjikan tambahan upah sebesar Rp2 juta per kilogram jika seluruh barang berhasil dijemput.
Dengan putusan hukuman mati ini, pihak penegak hukum berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan narkotika dan mengurangi peredaran narkoba di wilayah Riau.