• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 28, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Dua Direktur RSUD Rohul dan Dua Kontraktor Didakwa Korupsi Rp2,02 Miliar

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
31 Januari 2022
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Dua Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Rokan Hulu, yakni dr Faisal Harahap Dirut tahun 2017 dan Novil Raykel, Dirut tahun 2018, serta dua kontraktor pengadaan oksigen dan gas, yakni Suratno Direktur PT Bumi Bintang Sumatera (PT. BBS) dan Adios Sucipto Direktur CV Sinar Bintang Gasindo (CV. SBG) diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Keempatnya didakwa korupsi pengadaan oksigen dan gas sebesar Rp2,09 miliar.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Doni Saputra SH, disebutkan perbuatan ini bermula, terdakwa dr Faisal Harahap Direktur RSUD Rokan Hulu tahun 2017 telah menjalin Kerjasama jual beli Gas dengan CV. Sinar Bintang Gasindo. Selanjutnya sekira bulan Mei atau Juni 2017 terdapat komunikasi antara saksi Rusdi Hidayatullah dan terdakwa dr. Faisal Harahap dengan terdakwa Adios Sucipto SUCIPTO Bin M.NASIR selaku Direktur CV.SBG.

Saat itu saksi Rusdi Hidayatullah dan dr Faisal Harahap meminta agar dipasang Tangki Liquid di RSUD Rokan Hulu, karena pemakaian Oksygen tabung RSUD sudah mencapai 600-700 tabung perbulan. Terdakwa Adios Sucipto selaku Direktur CV SBG tidak sanggup menyediakannya karena membutuhkan biaya yang besar. Terdakwa Adios Sucipto berjanji akan mencarikan jalan untuk memasang Tangki keinginan pihak RSUD tersebut; 

Bahwa setelah ditetapkannya besaran komponen biaya belanja Oksigen dan Gas BLUD RSUD Rokan Hulu untuk tahun anggaran 2018 lalu untuk memenuhi kebutuhan Oksigen dan Gas selanjutnya saksi Rusdi Hidayatullah dan saksi dr. Faisal Harahap kembali berkomunikasi dengan terdakwa Adios Sucipto selaku Direktur CV.SBG terkait dengan permintaan Pemasangan Tangki Liquid di RSUD Rokan Hulu.

Karena tergiur dengan besarnya peluang serta keuntungan yang akan diperoleh, terdakwa Adios Sucipto, terdamwa Suratno Bin Marto Semito dan Sdr. Sariadi sepakat untuk mendirikan PT.Bumi Bintang Sumatera (PT BBS). Bahwa sebelum adanya Akta Pendirian dari Notaris, Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT.BBS dari Menteri Hukum dan HAM serta sebelum keluarnya Surat Izin Usaha Perdagangan PT.BBS, terdakwa Suratno bersama terdakwa Adios Sucipto telah memperkenalkan PT.BBS kepada pihak RSUD Rokan Hulu dan berjanji akan mengadakan Tangki Liquid di RSUD Rokan Hulu.

Selanjutnya terdakwa dr. Faisal Harahap, selaku Direktur RSUD Rokan Hulu sekaligus Pimpinan BLUD tanpa membentuk Tim/ Panitia untuk melaksanakan Pemilihan Pengadaan Barang dan Jasa, tanpa menunjuk/ menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), tanpa melaksanakan survey harga, tanpa melakukan seleksi kepada calon penyedia lain, tanpa membuat Rencana Umum Pengadaan (RUP), tanpa ada menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) serta tanpa melakukan negosiasi (tawar menawar) baik teknis maupun harga langsung melakukan dan menyepakati Perjanjian Kerja Sama Jual Beli Gas No.001/BBS/XII/2017 tanggal 15 Desember 2017 antara RSUD Rokan Hulu dengan PT.BBS.

Perjanjian tersebut berlaku sejak tanggal 16 Desember 2017 sampai dengan 16 Desember 2022 (tahun jamak) yang ditandatangani oleh terdakwa Suratno Bin Marto Semito seolah-olah sebagai Direktur PT.BBS (selaku pihak I) dan saksi Rusdi Hidayatullah,AMK selaku Plt.Kabid Penunjang RSUD Rokan Hulu (selaku Pihak II) tanpa adanya surat Penunjukan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta diketahui oleh terdakwa Faisal Harahap, selaku Direktur RSUD Rokan Hulu dan sebagai Pimpinan BLUD dengan item yang diperjanjikan.

Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa bersama-sama dengan saksi Suratno dan saksi Hendrisman, SKM dalam Pengadaan Belanja Oksigen dan Gas Pada BLUD RSUD Rokan Hulu tahun 2018 dan 2019, telah merugikan Keuangan Negara/ Daerah yang dalam hal ini adalah Keuangan BLUD RSUD Rokan Hulu Tahun Anggaran 2018 dan 2019 sebesar Rp2.092.751.129, sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara pada BLUD RSUD Rokan Hulu. (bpc17)

Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Jumlah Investor Pasar Modal Riau Justru Melonjak di saat IHSG Anjlok, Apa yang Terjadi?
Berita Pilihan

Jumlah Investor Pasar Modal Riau Justru Melonjak di saat IHSG Anjlok, Apa yang Terjadi?

...

Read moreDetails
5 Rekomendasi Laptop untuk Mahasiswa Teknik Mesin Terbaik dengan Spek Tangguh

5 Rekomendasi Laptop untuk Mahasiswa Teknik Mesin Terbaik dengan Spek Tangguh

Spesifikasi Infinix GT Watch 5 Pro, Smartwatch Dibekali dengan Teknologi Gaming

Spesifikasi Infinix GT Watch 5 Pro, Smartwatch Dibekali dengan Teknologi Gaming

Polres Kuansing Musnahkan 23 Unit Rakit dan Mesin PETI

Polres Kuansing Musnahkan 23 Unit Rakit dan Mesin PETI

Karhutla Riau 2026, WALHI: Tanpa Kebijakan Tegas, Status Siaga Darurat Hanya Respon Administratif di Atas Kerkas

Rp30 Miliar Dana Bantuan Karhutla Riau Masuk APBDP

Kontroversi KI Riau: Kuasa Pemohon Ditolak karena Bukan Pengacara, Rion Sebut Komisioner Cuma Omon-Omon

Next Post
infrastruktur di Riau, vaksin covid kadaluarsa

Tolak Isolasi di Tempat Isolasi Terpadu, Pasien Positif Omicron di Pekanbaru Isoman di Rumah

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.