• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 8, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Dinilai Langgar Perda, PJ Walikota Ditantang Perintahkan Satpol PP Bongkar Bangunan Milik PT CKB

admin-bpc by admin-bpc
6 September 2022
109
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pj Walikota Pekanbaru Muflihun STP, MAP, diminta tegas menegakkan Perda Nomor 14 Tahun 2000 Tentang Izin Bangunan Daerah Kota Pekanbaru. Salah satunya dengan memerintahkan Satpol PP membongkar bangunan milik PT Central Karya Bertuah (CKB), di Jalan Cipta Karya, Gang Akasia, Kecamatan Sialang Munggu.

Hal ini ditegaskan Candra Saputra SH, salah seorang warga Jalan Cipta Karya, Gang Akasia, kepada bertuahpos.com Selasa 6 September 2022. Dikatakan Candra, soal adanya bangunan di Jalan Cipta Karya, Gang Akasia, yang melanggar Perda Nomor 14 Tahun 2000 ini, telah diberitahukannya ke Satpol PP Kota Pekanbaru, secara terulis pada tanggal 10 November 2021 lalu, dengan nomor laporan 27/P6/XI/2021.

Dalam laporannya diseuitkan, Ruko di Jalan Cipta Karya, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru, Riau dibangun pengembang Central Karya Bertuah diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemerintah Kota (Pemko) dan bahkan melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB).

Dikatakannya, sesuai Perda Nomor 14 tahun 2000 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota tentang izin bangunan dalam daerah Pekanbaru, mengatur daerah sempadan jalan. “Pasal 56 Ayat 1e, yang terletak pada jalan lebar kurang dari 4 meter atau gang ditetapkan minimal 3 meter, dihitung dari patok garis sempadan jalan,. Sementara kita lihat bangunan milik PT CKB di Jalan Cipta Karya tersebut, hanya beberapa centi meter saja jaraknya dari jalan” ujarnya.

Selain itu lanjutnya pada bagian belakang, ada jaraknya hang diduga melanggar Daerah Aliran Sungai. “Berdasarkan temuan di lapangan inilah, saya melaporkannya ke Satpol PP, namun hingga saat ini belum ada pembongkaran terhadap bangunan yang melanggar tersebut. Karena itu, saya minta PJ Walikota Pekanbaru turun tangan dengan memerintahkan Satpol PP melakukan pembongkaran. Jika Satpol PP tidak berani, maka layak untuk diganti,” ujar Candra.

Sementara Kepala Satpol PP Kofa Pekanbaru, Iwan Simatupang, yang dikonfirmasi melalui selulernya, mengaku sudah menindaklanjuti laporan warga bernama Candra Saputra tersebut. Namun hasilnya, Iwan meminta wartawan untuk mengkonfirmasikannya ke Kabid Penegakan Perda dan Perundang-Undangan (PPUD)

Fahruddin, Kabid PPUD Satpol PP Pekanbaru, didampingi Hendri, Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Pekanbaru, ketika ditemui bertuahpos.com mengaku sudah menindaklanjuti laporan Candra Saputra tersebut, dengan melakukan koordinasi dengan DPMPTSP dan melakjkan kunjungan lapangan, serta melakuman pemanggilan terhadap pengembang, atau pihak PT CKB, pada 21 November 2021 dan 1 Desember 2021.

Dari hasil lapangan, diketahui benar ada bangunan yang melanggar dan tidak sampai setengah meter dari jalan. Setelah kami koordinasikan dengan, diketahui pada tanggal 1 Desember 2021 tersebut, msreka baru dapat menunjukkan bjkti ijin dalam pengurusan. “Saat ini kami dapat informasi dari DPMPTSP juga masih dalam tahap proses,” ujarnya.

Ketika ditanya, mengapa tidak dilakukan pembongkaran terhadap bangunan yang melanggar tersebut, Hendri, Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Pekanbaru, mengatakan pihaknya masih menunggu suray dari DPMPTSP.

“Sebelumnya mereka bilang masih proses perijinan, namun sampai saat ini meski sudah 9 bulan juga masih tahap perijinan. Kapan batas waktu pengurusan perijinan itu, silahkan konfirmasi ke DPMPTSP. Kalau kami sifatnya menunggu surat dari mereka saja,” ujar Hendri.***

Tags: Langgar perdaPj Walikota Pekanbaru
Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

admin-bpc

admin-bpc

Berita Terkait

Pj Walikota Pekanbaru: Tugas Saya Memastikan Transisi Pemerintahan Berjalan Baik
Regional

Pj Walikota Pekanbaru: Tugas Saya Memastikan Transisi Pemerintahan Berjalan Baik

...

Read moreDetails
Risnandar Mahiwa Dilantik jadi Pj Walikota Pekanbaru,

Risnandar Mahiwa Dilantik jadi Pj Walikota Pekanbaru, Pj Gubri: Jadi tak Perlu Lagi Dipermasalahkan

DPRD Pekanbaru Soroti Defisit Anggaran era Muflihun, Banyak Kegiatan Tertunda

Pelantikan Pejabat Eselon II Kota Pekanbaru Masih Tunggu Izin Kemendagri

apbd pekanbaru, membatalkan kenaikan tarif parkir

TARIF PARKIR NAIK: Sikap Pj Walikota Disayangkan

tarif parkir pekanbaru, tilang elektronik drone

TARIF PARKIR NAIK: Muflihun ‘Angkat Tangan’, Itu Sudah Berproses di Masa Firdaus

sederet warisan masalah firdaus

Ini Sederet Masalh ‘Warisan Firdaus’ yang Harus Diselesaikan Muflihun di Pekanbaru

Next Post
masyarakat hukum adat

‘Mereka Tidak Diam’

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.