BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pj Walikota Pekanbaru Muflihun STP, MAP, diminta tegas menegakkan Perda Nomor 14 Tahun 2000 Tentang Izin Bangunan Daerah Kota Pekanbaru. Salah satunya dengan memerintahkan Satpol PP membongkar bangunan milik PT Central Karya Bertuah (CKB), di Jalan Cipta Karya, Gang Akasia, Kecamatan Sialang Munggu.
Hal ini ditegaskan Candra Saputra SH, salah seorang warga Jalan Cipta Karya, Gang Akasia, kepada bertuahpos.com Selasa 6 September 2022. Dikatakan Candra, soal adanya bangunan di Jalan Cipta Karya, Gang Akasia, yang melanggar Perda Nomor 14 Tahun 2000 ini, telah diberitahukannya ke Satpol PP Kota Pekanbaru, secara terulis pada tanggal 10 November 2021 lalu, dengan nomor laporan 27/P6/XI/2021.
Dalam laporannya diseuitkan, Ruko di Jalan Cipta Karya, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru, Riau dibangun pengembang Central Karya Bertuah diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemerintah Kota (Pemko) dan bahkan melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB).
Dikatakannya, sesuai Perda Nomor 14 tahun 2000 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota tentang izin bangunan dalam daerah Pekanbaru, mengatur daerah sempadan jalan. “Pasal 56 Ayat 1e, yang terletak pada jalan lebar kurang dari 4 meter atau gang ditetapkan minimal 3 meter, dihitung dari patok garis sempadan jalan,. Sementara kita lihat bangunan milik PT CKB di Jalan Cipta Karya tersebut, hanya beberapa centi meter saja jaraknya dari jalan” ujarnya.
Selain itu lanjutnya pada bagian belakang, ada jaraknya hang diduga melanggar Daerah Aliran Sungai. “Berdasarkan temuan di lapangan inilah, saya melaporkannya ke Satpol PP, namun hingga saat ini belum ada pembongkaran terhadap bangunan yang melanggar tersebut. Karena itu, saya minta PJ Walikota Pekanbaru turun tangan dengan memerintahkan Satpol PP melakukan pembongkaran. Jika Satpol PP tidak berani, maka layak untuk diganti,” ujar Candra.
Sementara Kepala Satpol PP Kofa Pekanbaru, Iwan Simatupang, yang dikonfirmasi melalui selulernya, mengaku sudah menindaklanjuti laporan warga bernama Candra Saputra tersebut. Namun hasilnya, Iwan meminta wartawan untuk mengkonfirmasikannya ke Kabid Penegakan Perda dan Perundang-Undangan (PPUD)
Fahruddin, Kabid PPUD Satpol PP Pekanbaru, didampingi Hendri, Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Pekanbaru, ketika ditemui bertuahpos.com mengaku sudah menindaklanjuti laporan Candra Saputra tersebut, dengan melakukan koordinasi dengan DPMPTSP dan melakjkan kunjungan lapangan, serta melakuman pemanggilan terhadap pengembang, atau pihak PT CKB, pada 21 November 2021 dan 1 Desember 2021.
Dari hasil lapangan, diketahui benar ada bangunan yang melanggar dan tidak sampai setengah meter dari jalan. Setelah kami koordinasikan dengan, diketahui pada tanggal 1 Desember 2021 tersebut, msreka baru dapat menunjukkan bjkti ijin dalam pengurusan. “Saat ini kami dapat informasi dari DPMPTSP juga masih dalam tahap proses,” ujarnya.
Ketika ditanya, mengapa tidak dilakukan pembongkaran terhadap bangunan yang melanggar tersebut, Hendri, Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Pekanbaru, mengatakan pihaknya masih menunggu suray dari DPMPTSP.
“Sebelumnya mereka bilang masih proses perijinan, namun sampai saat ini meski sudah 9 bulan juga masih tahap perijinan. Kapan batas waktu pengurusan perijinan itu, silahkan konfirmasi ke DPMPTSP. Kalau kami sifatnya menunggu surat dari mereka saja,” ujar Hendri.***